Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Sbg INDAH PRATIWI LUMBANTOBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDAH PRATIWI LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon INDAH PRATIWI LUMBANTOBING menjadi wali bagi Saudara Pemohon yang belum dewasa yang bernama PUTRI ELINA LUMBANTOBING (umur 12 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 727 yang di Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 47 m2 (Empat puluh tujuh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik No. 728 yang di Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 66 m2 (Enam puluh enam meter persegi)  ;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak