Petitum |
PRIMER:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad)
3.Menyatakan Imelda Yanti Nasution adalah Wali yang sah dari Anak yang bernama Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang yang dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama serta kepentingan anak yang bernama Adhi Prahamana Prawira Negara Simatupang tersebut;
4.Menyatakan sah secara hukum Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang adalah satu-satunya Ahli Waris dari Imam Safii Simatupang;
5.Menyatakan Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang adalah orang yang berhak atas tabungan Almarhum Imam SafiI Simatupang dengan Nomor Rekening: 0085-01-00847-56-9, dan/atau Nomor Rekening lain yang ada pada Tergugat atas nama Imam Safii Simatupang.
6.Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dan memberikan uang/tabungan Imam Safii Simatupang tersebut kepada Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang secara seketika dan tanpa ada dibebani apapun;
7.Memerintahkan Tergugat mengembalikan Jaminan/Agunan yang diberikan Imam SafiI Simatupang kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) Sertifikat tanah dan/atau Surat-surat berharga lainnya;
8.Menyatakan Lunas segala hutang Imam Safii Simatupang yang ada Pada Tergugat;
9.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta merta, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Perhari, setiap kali Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan ini
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono );
|