Petitum |
1.Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
3.Menyatakan perbuatan Terlawan I, II, III dahulu sebagai Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
4.Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 28 tanggal 2 Mei 2019 atas nama Dedi Syahputra memiliki tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Kelurahan Mangga Dua dengan Luas 117M2, dengan Panjang 24 Meter dan Lebar 5 Meter sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor. 01/SPH-GR/KEL. M. DUA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 sah menurut hukum;
5.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : Nomor. 46/Pdt.G/2018 PN Sbg tanggal 17 Desember 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Jo Nomor. 405/Pdt/019/PT Mdn tanggal 7 Januari 2020 tidak berkekuatan Hukum;
6.Menyatakan Relaas Panggilan (Aanmanning) ke -I dengan Nomor. 46/Pdt.G/2018 PN Sbg tanggal 17 Desember 2018 Jo Nomor. 405/Pdt/019/PT Mdn tanggal 7 Januari 2020 Jo Nomor. 3/Pdt. Eks- Aanmanning pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 adalah batal demi hukum;
7.Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor. 01/SPH-GR/KEL. M. DUA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018;
8.Menyatakan sebidang tanah yang terletak yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Kelurahan Mangga Dua dengan Luas 117M2, dengan Panjang 24 Meter dan Lebar 5 Meter dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : 24 Meter dengan batas Tanah Milik Masnoni
Simatupang
-Sebelah Timur : 5 Meter Dengan batas jalan Sibolga –
Padangsidempuan
-Sebelah selatan : 24 Meter Dengan batas tanah Dolok Pinapan
Manullang dan Tanah Alm. J. Gultom
-Sebelah Barat : 5 Meter Dengan batas Tembok Batas
Adalah Milik dari Pelawan Pihak Ketiga, yang diperoleh dari Dolok Pinapan Manullang sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor. 01/SPH-GR/KEL. M. DUA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018;
9.Menghukum Terlawan I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |