| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Saiful Siregar pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun III Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah rumah milik FRANSISKUS DAELY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) bersama dengan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) berangkat dari Kecamatan Pinang Sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO)sudah merencanakan pencurian apabila terpandang oleh mata dan tiba di Dusun III Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) untuk menunggu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) di pinggir jalan sementara Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dengan mengendarai sepeda motor masuk kedalam gang kecil untuk melihat dan mencari barang yang hendak di curi dan sesampainya di sebuah rumah, lalu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) melihat 1 unit sepeda motor honda sonic warna merah putih terparkir di halaman rumah setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati sepeda motor yang terparkir dihalaman dan langsung memegang stang sepeda motor tersebut untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut tidak terkunci stangnya dan setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) kembali lagi ke pinggir jalan besar menemui Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) naik ke sepeda motor yang Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) kendarai setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung kembali ke dalam gang tersebut dan menurunkan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) kira kira jarak 10 meter dari sepeda motor honda sonic warna merah putih tersebut untuk memantau situasi sementara Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung menuju kearah sepeda motor honda sonic tersebut dan langsung menyorong sepeda motor honda sonic sampai ke pinggir jalan besar sementara Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) mengikuti dari arah belakang setelah sampai di pinggir jalan besar Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung merusak kabel kontak sepeda motor honda sonik tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontaknya dengan tangan kanan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menghidupkan sepeda motor honda sonic tersebut dan setelah berhasil Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung membawanya pergi dari tempat tersebut dan mengandarai masing masing sepeda motor, Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) mengendarai sepeda motor hasil curian Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) membawa sepeda motor milik nya dan sesampainya di pandan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) membawa RENO SIANTURI (DPO) untuk menemani Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO )ke manduamas setelah kami bertiga pergi dan sampai ke sibolga Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menelpon terdakwa yang berada di manduamas untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan terdakwa menyetujui dan menyuruh Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) datang, lalu setelah sampainya di manduamas tepatnya di Pos Satpam PT SGSR Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menemui terdakwa dan menyerahkan 1 unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih tersebut dan terdakwa menyuruh Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut ke kosnya yang tidak jauh dari PT SGSR dan setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan RENO SIANTURI (DPO) langsung pulang ke pinang sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO), selanjutnya pada pukul 12.00 Wib Heddi Chandra Lumban Tobing ditelpon oleh terdakwa membicarakan harga sepeda motor merk Honda sonic tersebut dengan mengatakan “ sepeda motor honda sonic laku Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus) dan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) mengatakan “ ya sudah sama ku Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan pada pukul 17.00 Wib uang penjualan sepeda motor yang Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) lakukan perncurian tersebut Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) terima cash dari tangan terdakwa dan membagi hasilnya kepada Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) Rp 1.750.000,- kepada RENO SIANTURI (DPO) Rp 500.000,- dan t Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari Saferius Waruwu untuk mengambil 01 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna merah putih BB 6839 MQ Nomor Rangka MH1KB1114PK335819 Nomor Mesin KB11E1335348 milik SEPIANUS WARUWU.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Saiful Siregar pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun III Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah rumah milik FRANSISKUS DAELY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) bersama dengan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) berangkat dari Kecamatan Pinang Sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO)sudah merencanakan pencurian apabila terpandang oleh mata dan tiba di Dusun III Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) untuk menunggu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) di pinggir jalan sementara Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dengan mengendarai sepeda motor masuk kedalam gang kecil untuk melihat dan mencari barang yang hendak di curi dan sesampainya di sebuah rumah, lalu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) melihat 1 unit sepeda motor honda sonic warna merah putih terparkir di halaman rumah setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati sepeda motor yang terparkir dihalaman dan langsung memegang stang sepeda motor tersebut untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut tidak terkunci stangnya dan setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) kembali lagi ke pinggir jalan besar menemui Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) naik ke sepeda motor yang Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) kendarai setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung kembali ke dalam gang tersebut dan menurunkan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) kira kira jarak 10 meter dari sepeda motor honda sonic warna merah putih tersebut untuk memantau situasi sementara Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung menuju kearah sepeda motor honda sonic tersebut dan langsung menyorong sepeda motor honda sonic sampai ke pinggir jalan besar sementara Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) mengikuti dari arah belakang setelah sampai di pinggir jalan besar Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung merusak kabel kontak sepeda motor honda sonik tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontaknya dengan tangan kanan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menghidupkan sepeda motor honda sonic tersebut dan setelah berhasil Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung membawanya pergi dari tempat tersebut dan mengandarai masing masing sepeda motor, Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) mengendarai sepeda motor hasil curian Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) membawa sepeda motor milik nya dan sesampainya di pandan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) membawa RENO SIANTURI (DPO) untuk menemani Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO )ke manduamas setelah kami bertiga pergi dan sampai ke sibolga Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menelpon terdakwa yang berada di manduamas untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan terdakwa menyetujui dan menyuruh Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) datang, lalu setelah sampainya di manduamas tepatnya di Pos Satpam PT SGSR Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menemui terdakwa dan menyerahkan 1 unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih tersebut dan terdakwa menyuruh Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut ke kosnya yang tidak jauh dari PT SGSR dan setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan RENO SIANTURI (DPO) langsung pulang ke pinang sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO), selanjutnya pada pukul 12.00 Wib Heddi Chandra Lumban Tobing ditelpon oleh terdakwa membicarakan harga sepeda motor merk Honda sonic tersebut dengan mengatakan “ sepeda motor honda sonic laku Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus) dan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) mengatakan “ ya sudah sama ku Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan pada pukul 17.00 Wib uang penjualan sepeda motor yang Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) lakukan perncurian tersebut Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) terima cash dari tangan terdakwa dan membagi hasilnya kepada Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) Rp 1.750.000,- kepada RENO SIANTURI (DPO) Rp 500.000,- dan t Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Saiful Siregar pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun III Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah rumah milik FRANSISKUS DAELY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) bersama dengan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) berangkat dari Kecamatan Pinang Sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO)sudah merencanakan pencurian apabila terpandang oleh mata dan tiba di Dusun III Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) untuk menunggu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) di pinggir jalan sementara Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dengan mengendarai sepeda motor masuk kedalam gang kecil untuk melihat dan mencari barang yang hendak di curi dan sesampainya di sebuah rumah, lalu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) melihat 1 unit sepeda motor honda sonic warna merah putih terparkir di halaman rumah setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati sepeda motor yang terparkir dihalaman dan langsung memegang stang sepeda motor tersebut untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut tidak terkunci stangnya dan setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) kembali lagi ke pinggir jalan besar menemui Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) naik ke sepeda motor yang Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) kendarai setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung kembali ke dalam gang tersebut dan menurunkan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) kira kira jarak 10 meter dari sepeda motor honda sonic warna merah putih tersebut untuk memantau situasi sementara Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung menuju kearah sepeda motor honda sonic tersebut dan langsung menyorong sepeda motor honda sonic sampai ke pinggir jalan besar sementara Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) mengikuti dari arah belakang setelah sampai di pinggir jalan besar Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung merusak kabel kontak sepeda motor honda sonik tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontaknya dengan tangan kanan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menghidupkan sepeda motor honda sonic tersebut dan setelah berhasil Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) langsung membawanya pergi dari tempat tersebut dan mengandarai masing masing sepeda motor, Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) mengendarai sepeda motor hasil curian Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) membawa sepeda motor milik nya dan sesampainya di pandan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) membawa RENO SIANTURI (DPO) untuk menemani Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO )ke manduamas setelah kami bertiga pergi dan sampai ke sibolga Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menelpon terdakwa yang berada di manduamas untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan terdakwa menyetujui dan menyuruh Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) datang, lalu setelah sampainya di manduamas tepatnya di Pos Satpam PT SGSR Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menemui terdakwa dan menyerahkan 1 unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih tersebut dan terdakwa menyuruh Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut ke kosnya yang tidak jauh dari PT SGSR dan setelah itu Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan RENO SIANTURI (DPO) langsung pulang ke pinang sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO), selanjutnya pada pukul 12.00 Wib Heddi Chandra Lumban Tobing ditelpon oleh terdakwa membicarakan harga sepeda motor merk Honda sonic tersebut dengan mengatakan “ sepeda motor honda sonic laku Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus) dan Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) mengatakan “ ya sudah sama ku Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan pada pukul 17.00 Wib uang penjualan sepeda motor yang Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) lakukan perncurian tersebut Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) terima cash dari tangan terdakwa dan membagi hasilnya kepada Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) Rp 1.750.000,- kepada RENO SIANTURI (DPO) Rp 500.000,- dan t Heddi Chandra Lumban Tobing (DPO) Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
|