Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H PUTRA CANIAGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-229/L.2.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA CANIAGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 DAKWAAN

Bahwa Terdakwa PUTRA CANIAGO pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14.30 Wb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Dangol L. Tobing, Gang Melur, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Mariah Lubis selaku orang tua korban atas nama saksi Rizky Fadillah Pulungan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14.30 Wb saksi Mariah Lubis yang merupakan orang tua dari korban atas nama saksi Rizky Fadillah Pulungan yang tinggal di Jalan Dangol L. Tobing, Gang Melur, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat tahun pembuatan 2021, Nopol BB 6374 ME dengan no rangka : MH1JMO117MK129891 dan No mesin : JMO1E1129143 (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik saksi Rizky Fadillah Pulungan dari dalam rumah dan memarkirkannya diteras rumah milik saksi Mariah Lubis untuk nantinya saksi Mariah Lubis pakai dengan meletakkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan tersebut lengket dikontaknya, setelah itu saksi Mariah Lubis yang membatalkan kepergiannya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan tersebut pergi keluar meninggalkan rumah miliknya.

 

Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Putra Caniago yang melintas di depan rumah milik saksi Mariah Lubis masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Mariah Lubis lalu membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan tersebut ke luar dari perkarangan rumah saksi Mariah Lubis dengan cara mendorongnya lalu menghidupkan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan tersebut dari jarak ± 15 meter kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan tersebut pergi menuju daerah Kabupaten Mandailing Natal setelah itu saksi Mariah Lubis yang kembali pulang kerumah miliknya tidak melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan yang sebelumnya terparkir diteras rumah miliknya kemudian saksi Mariah Lubis memberitahukan hal tersebut kepada saksi Rizky Fadillah Pulungan dengan mengatakan “dimana sepeda motor mu?” lalu saksi Rizky Fadillah Pulungan menjawab dengan mengatakan “disitunya” lalu saksi Rizky Fadillah Pulungan dan saksi Mariah Lubis mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan disekitar rumah namun tidak dapat menemukannya kemudian saksi Mawarni Jambak yang tinggal bertetanggan dari seberang rumah milik saksi Mariah Lubis yang berjarak ± 20 meter memberitahukan kepada saksi Mariah Lubis melihat Terdakwa dari rumah miliknya membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan dari rumah saksi Mariah Lubis dengan mengatakan “ku lihat tadi si PUTRA CANIGAO membawa sepeda motor itu sangat kencang, saya kira ibu suruh membawa dorsmer”, selanjutnya saksi Rizky Fadillah Pulungan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Pandan untuk dilakukan proses hukum.

 

Kemudian Terdakwa yang berada di daerah Kabupaten Mandailing Natal tersebut bertemu dengan seseorang bernama MIDIN (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu bersama-sama pergi untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan namun tidak dapat menemukan pembeli setelah itu Terdakwa yang pergi sendiri bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenali (petani sawit) lalu Terdakwa menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna krem coklat milik saksi Rizky Fadillah Pulungan tersebut membuat saksi Rizky Fadillah Pulungan mengalami kerugian ± Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). 

 

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya