Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Sbg ELPRIDA SITUMEANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELPRIDA SITUMEANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula dituliskan ROSITA SIMANULLANG diubah menjadi ROSLIANA SIMANULLANG yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT- 19032024-0019 atas nama ELPRIDA SITUMEANG yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 19 Maret 2024;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon menjadi yang benar yaitu ROSLIANA SIMANULLANG pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT- 19032024-0019 atas nama ELPRIDA SITUMEANG;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak