Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
LAMBOK PARLINDUNGAN SIREGAR Als LAMBOK Als BAPAK ALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1116/L.2.13.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa LAMBOK PARLINDUNGAN SIREGAR alias BAPAK ALI pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 04.17 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di dalam ruangan yang ada di SMP Negeri 1 Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 04.17 Wib Terdakwa Lambok Parlindungan Siregar alias Bapak Ali yang berjalan melintas di Jalan Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di depan SMP Negeri 1 Sibolga melihat dari luar pagar yang terbuat dari tembok salah satu ruangan yang ada di dalam SMP Negeri 1 Sibolga tersebut keadaan terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam perkarangan SMP Negeri 1 Sibolga dengan cara memanjat pagar tembok tersebut dan melihat dari luar jendela ruangan tersebut 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan IMEI 1 : 863634045659739 dan IMEI 2 : 863634045659721 dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dengan IMEI 1 : 861174058637597 dan IMEI 2 : 861174058637589 disamping bantal kepala saksi Ratna Juita Tanjung yang sedang tertidur bersama dengan Anak saksi Akbar Marbun, FAJRIANSYAH MARBUN dan SALMAN MARBUN di dalam ruangan tersebut sebagai penjaga SMP Negeri 1 Sibolga.
Kemudian Terdakwa berjalan masuk menuju ruangan tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah tersebut lalu bersamaan dengan itu saksi Dinda Putri Pratama Marbun yang sebelumnya pergi keluar dari ruangan tersebut datang kembali masuk ke dalam ruangan tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di dalam ruangan tersebut lalu saksi Dinda Putri Pratama Marbun yang melihat hal tersebut langsung menahan tubuh Terdakwa sambil berteriak “pancilok, pancilok (maling)” yang membuat saksi Ratna Juita Tanjung, Anak saksi Akbar Marbun, FAJRIANSYAH MARBUN dan SALMAN MARBUN mendengar hal terbangun lalu Terdakwa yang melepaskan diri menjatuhkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dari tangannya lalu Anak saksi Akbar Marbun yang melihat hal tersebut mengejar Terdakwa yang mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menggigit tangan Anak saksi Akbar Marbun hingga Anak saksi Akbar Marbun berhasil mengamankan Terdakwa dengan cara mengikat tangan Terdakwa menggunakan tali dan selanjutnya saksi Ratna Juita Tanjung menghubungi BHABINKAMTIBMAS, Kepala Lingkungan dan beberapa warga untuk membawa Terdakwa untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin mencoba mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah milik saksi Ratna Juita Tanjung tersebut, dapat membuat saksi Ratna Juita Tanjung mengalami kerugian ± Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). -------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |