Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
1.SALMAN LUBIS
2.WAHYU SITOMPUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/L.2.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN LUBIS[Penahanan]
2WAHYU SITOMPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pinangsori, Kacamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan kembar Pinangsori atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, yang perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa I. Salman Lubis bersama Terdakwa II. Wahyu Sitompul dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT dengan Nomor Polisi : BB 3852 FL dengan Nomor Rangka : MH1JFZ132KK416245 dan Nomor Mesin : JFZ1E3416147 milik seseorang yang tidak kenal yang Terdakwa I. Salman Lubis pinjam dari sebuah warung yang berada di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan pergi bersama membeli Narkotika jenis GANJA kepada EVI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di daerah Gunung Penyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 1 (satu) bal Narkotika jenis GANJA yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat dan 1 (satu) bungkusan plastik assoi warna hitam berisikan Narkotika jenis GANJA dengan total berat ± 2 (dua) kilo gram / 1.669,66 (seribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa I. Salman Lubis bersama Terdakwa II. Wahyu Sitompul masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang setelah itu Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul simpan dengan cara menyembunyikan GANJA tersebut di sekitaran tepi Sungai yang berada di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1820 berwarna merah dengan Nomor IMEI 1 : 862516042037772, IMEI 2 : 862516042037764 dan Nomor Contac Person : 0853-5951-5018 milik Terdakwa II. Wahyu Sitompul dihubungi oleh petugas kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang melakukan Undercover Buy untuk membeli GANJA lalu Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pinangsori, Kacamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan kembar Pinangsori.

Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul membawa GANJA yang sebelumnya disembunyikan dengan menyembunyikan kembali GANJA tersebut disekitaran jembatan lalu duduk menunggu di sekitaran jembatan tersebut dan tidak berapa lama Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul didatangi saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang melakukan penyamaran datang dengan meminta pesanan GANJA tersebut, lalu Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul pergi mengambil GANJA yang disembunyikan tersebut dan pada saat Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul hendak menyerahkan GANJA tersebut, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal Narkotika jenis GANJA yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat dan 1 (satu) bungkusan plastik assoi warna hitam berisikan Narkotika jenis GANJA dengan total berat kotor 1.669,66 (seribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT dengan Nomor Polisi : BB 3852 FL dengan Nomor Rangka : MH1JFZ132KK416245 dan Nomor Mesin : JFZ1E3416147 sebagai alat transportasi Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1820 berwarna merah dengan Nomor IMEI 1 : 862516042037772, IMEI 2 : 862516042037764 dan Nomor Contac Person : 0853-5951-5018 dari tangan Terdakwa II. Wahyu Sitompul, selanjutnya Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 05/SP.10056/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 atas nama SALMAN LUBIS & WAHYU SITOMPUL berupa 1 (satu) bal Narkotika jenis GANJA yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat dan 1 (satu) bungkusan plastik assoi warna hitam berisikan Narkotika jenis GANJA dengan berat kotor 1.669,66 (seribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram, berat bungkus 75 (tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 1,624,66 (seribu enam ratus dua puluh empat koma enam puluh enam) gram, kemudian disisihkan untuk LABFOR dengan berat 40,30 (empat puluh koma tiga puluh) gram dengan sisa setelah disisihkan dengan berat bersih 1.584,36 (seribu lima ratus delapan puluh empat koma tiga puluh enam) gram, yang ditimbang oleh Marulitua Naibaho, S.E dan barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing.

Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 155/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 atas nama SALMAN LUBIS & WAHYU SITOMPUL berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 40,30 (empat puluh koma tiga nol) gram adalah benar Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi GANJA dengan berat netto 38,03 (tiga puluh delapan koma nol tiga) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis GANJA tersebut dengan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. ---

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pinangsori, Kacamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan kembar Pinangsori atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, yang perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul yang memiliki Narkotika jenis GANJA yang dibeli dari EVI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di daerah Gunung Penyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 1 (satu) bal Narkotika jenis GANJA yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat dan 1 (satu) bungkusan plastik assoi warna hitam berisikan Narkotika jenis GANJA dengan total berat ± 2 (dua) kilo gram / 1.669,66 (seribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa I. Salman Lubis bersama Terdakwa II. Wahyu Sitompul masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) membawa GANJA tersebut ke Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pinangsori, Kacamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan kembar Pinangsori untuk dijualkan kepada petugas kepolisian yang bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang melakukan Undercover Buy (pembelian terselubung).

Setibanya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul menyembunyikan GANJA tersebut disekitaran jembatan lalu duduk menunggu di sekitaran jembatan tersebut dan tidak berapa lama Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul didatangi saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang melakukan penyamaran datang dengan meminta pesanan GANJA tersebut, lalu Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul pergi mengambil GANJA yang disembunyikan tersebut dan pada saat Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul hendak menyerahkan GANJA tersebut, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal Narkotika jenis GANJA yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat dan 1 (satu) bungkusan plastik assoi warna hitam berisikan Narkotika jenis GANJA dengan total berat kotor 1.669,66 (seribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT dengan Nomor Polisi : BB 3852 FL dengan Nomor Rangka : MH1JFZ132KK416245 dan Nomor Mesin : JFZ1E3416147 sebagai alat transportasi Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1820 berwarna merah dengan Nomor IMEI 1 : 862516042037772, IMEI 2 : 862516042037764 dan Nomor Contac Person : 0853-5951-5018 dari tangan Terdakwa II. Wahyu Sitompul, selanjutnya Terdakwa I. Salman Lubis dan Terdakwa II. Wahyu Sitompul beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 05/SP.10056/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 atas nama SALMAN LUBIS & WAHYU SITOMPUL berupa 1 (satu) bal Narkotika jenis GANJA yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat dan 1 (satu) bungkusan plastik assoi warna hitam berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1.669,66 (seribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam puluh enam) gram, berat bungkus 75 (tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 1,624,66 (seribu enam ratus dua puluh empat koma enam puluh enam) gram, kemudian disisihkan untuk LABFOR dengan berat 40,30 (empat puluh koma tiga puluh) gram dengan sisa setelah disisihkan dengan berat bersih 1.584,36 (seribu lima ratus delapan puluh empat koma tiga puluh enam) gram, yang ditimbang oleh Marulitua Naibaho, S.E dan barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing.

Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 155/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 atas nama SALMAN LUBIS & WAHYU SITOMPUL berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 40,30 (empat puluh koma tiga nol) gram adalah benar Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi GANJA dengan berat netto 38,03 (tiga puluh delapan koma nol tiga) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis GANJA tersebut dengan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. 

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya