Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deslan Tambunan, S.H. | YAREDI GULO | 2 | Deslan Tambunan, S.H. | SONGEP NASUTION | 3 | Deslan Tambunan, S.H. | SULIANTO | 4 | Deslan Tambunan, S.H. | RUSLI | 5 | Deslan Tambunan, S.H. | SYAHRIAL SIMANJUNTAK | 6 | Deslan Tambunan, S.H. | IWAN SUWANDI | 7 | Deslan Tambunan, S.H. | AGUSPRIYADI | 8 | Deslan Tambunan, S.H. | ASMAN NASUTION | 9 | Deslan Tambunan, S.H. | RUSDI | 10 | Deslan Tambunan, S.H. | SAMIUN PURBA | 11 | Deslan Tambunan, S.H. | MASELIK | 12 | Deslan Tambunan, S.H. | suparmin | 13 | Deslan Tambunan, S.H. | EDI SAPUTRA | 14 | Deslan Tambunan, S.H. | budiono | 15 | Deslan Tambunan, S.H. | marganti nasution | 16 | Deslan Tambunan, S.H. | luat nasution | 17 | Deslan Tambunan, S.H. | guantur nasution | 18 | Deslan Tambunan, S.H. | azid | 19 | Deslan Tambunan, S.H. | suhendri ribowo | 20 | Deslan Tambunan, S.H. | sunaryo | 21 | Deslan Tambunan, S.H. | abdi bangun | 22 | Deslan Tambunan, S.H. | sania halawa | 23 | Deslan Tambunan, S.H. | atina halawa |
|
Petitum |
DALAM PETITUM
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh surat-surat bukti kepemilikan tanah Para Penggugat atas objek Perkara.
3.Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan Tergugat atas Objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat,
4.Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa seluas lebih kurang 568.002 m2 ( lebih kurang lima ratus enam puluh delapan ribu dua meter persegi) yang terletak di dusun III Bulu Suratan, Desa Sitardas, Kec. Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekarang disebut Divisi V, Blok E 7/8 dengan ukuran dan batas-batas berikut :
-Utara : dulu hutan, sekarang Tergugat, ukuran 349 m dan 200 m.
-Timur : dulu Parit, sekarang Tergugat, ukuran 149 m dan 100 m, dan 146 m, dan 350 m, dan 300 m, dan 150 meter.
-Selatan:dulu Gunung Kapur, sekarang Sipahutar 500 m.dan 100 m berbatas dengan Tergugat.
-Barat : Sungai Aek Tunggal / lahan masyarakat ukuran 1.012 meter Sesuai dengan Sket/Gambar Permohonan Pengukuran Lahan Para Penggugat yang diterbitkan Kepala Desa Sitardas adalah hak dan milik Para Penggugat.
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara berikut dengan segala benda-benda yang ada, tumbuh dan ditempatkan diatas objek Perkara kepada Para Penggugat tanpa pembebanan dan syarat apapun.
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa : ganti kerugian materil sebesar Rp 4.544.016.000,-(empat milyar lima ratus empat puluh empat juta enam belas ribu rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
6.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari setiap hari tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
7.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sibolga untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara.
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas seluas 50 Ha (lima puluh hektar) yang berada diareal yang berdampingan atau berbatasan dengan Objek Sengketa di Divisi V Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, berikut benda-benda yang berada diatas tanah tersebut, yang akan dimohonkan dan ditunjuk Para Penggugat.
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
10.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
|