INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
227/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.IDRIS SITINJAK 2.HELDERIKA PURBA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan IDRIS SITINJAK (Pemohon I) dan HELDERIKA PURBA (Pemohon II) terhadap anak Para Pemohon yang bernama SANTA SARTIKA SITINJAK adalah Sah Menurut Hukum;
3. Menetapkan bernama SANTA SARTIKA SITINJAK, Tempat/Tanggal Lahir : Sibolga, 15 April 1999, Jenis Kelamin : Perempuan merupakan anak kandung IDRIS SITINJAK (Pemohon I) dan HELDERIKA PURBA (Pemohon II);
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |