Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Pemohon, pada Kutipan Akta Perkawinan Istri milik Pemohon No. 1201-KW-08092020-0011 dan Nomor Kartu Keluarga Pemohon sesuai dengan data Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli yang semula NIK. 1201046411800002 dan Nomor Kartu Keluarga 1201040812100008 menjadi NIK. 1201156109780001 dan Nomor Kartu Keluarga 1201152011070056 pada data Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Pemohon, pada Kutipan Akta Perkawinan Istri milik Pemohon No. 1201-KW-08092020-0011 dan Nomor Kartu Keluarga Pemohon sesuai dengan data Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli yang semula NIK. 1201046411800002 dan Nomor Kartu Keluarga 1201040812100008 menjadi NIK. 1201156109780001 dan Nomor Kartu Keluarga 1201152011070056;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|