Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Sbg Fauduseti Nduru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fauduseti Nduru
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan secara agama Kristen yang dilakukan oleh Herdi Nduru dan Muslina Laiya  sebagaimana Surat Pernyataan tidak ada paksaan antara kedua belah pihak pada tanggal 15 Juni 2023.    ,
3.Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan kutipan akta perkawinan atas nama Anak pemohon.
4.Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak