Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PN Sbg JULUANTO SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULUANTO SIMATUPANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHJULUANTO SIMATUPANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon;
JULUANTO SIMATUPANG, yang tertera dalam Kartu Keluarga WNRI (KK) dengan No. 34/2026/VIII/2007, Surat Pembaptisan dengan nama JULUANTO SIMATUPANG di baptis  tanggal 10 Agustus 1980 sesuai dengan Kutipan dari Buku Pembaptisan Jilid V, No.613 Adalah Orang yang sama dengan JULUANTO SIANTURI sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 75/SK/2008/V/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rianitae tertanggal 20 Mei 2025 ;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
 
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga  yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak