1. TERSANGKA ATAS NAMA BERRY PASARIBU ALIAS HUTU BENAR TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN TERHADAP BARANG MILIK PT. MUJUR TIMBER YANG BERALAMAT DI KELURAHAN TAPIAN NAULI II KECAMATAN TAPIAN NAULI KABUPATEN TAPANULI TENGAH BERUPA POTONGAN BESI BEKAS YANG BERATNYA DIPERKIRAKAN LEBIH KURANG SEBANYAK 50 (LIMA PULUH) KILOGRAM
2. ADAPUN CARA TERSANGKA ATAS NAMA BERRY PASARIBU ALIAS HUTU KETIKA MELAKUKAN PENCURIAN RINGAN TERHADAP BARANG MILIK PT. MUJUR TIMBER PERTAMA SEKALI PELAKU MASUK MELALUI SAMPING PT. MUJUR TIMBER TEPATNYA DARI SAMPING KUBURAN. SETELAH TERSANGKA BERHASIL MASUK KE PT. MUJUR TIMBER KEMUDIAN TERSANGKA MENUJU KEAREAL PELABUHAN LALU KEMUDIAN TERSANGKA MENGAMBIL POTONGAN BESI BEKAS YANG SEBELUMNYA TERTIMBUN DI DALAM TANAH DENGAN CARA DIGALI DENGAN MENGGUNAKAN KEDUA TANGAN TERSANGKA DAN HASIL PENCURIAN TERSEBUT DISIMPAN OLEH TERSANGKA DI DALAM DUA KARUNG GONI WARNA PUTIH. PADA SAAT TERSANGKA SEDANG ASYIK MELAKUKAN PENCURIAN TERSANGKA TERTANGKAP TANGAN SECARA LANGSUNG DILOKASI KEJADIAN LALU KEMUDIAN DIAMANKAN OLEH KE EMPAT SECURITY PT MUJUR TIMBER MASING-MASING ATAS NAMA IRFAN KURNIAWAN LIMBONG, EDWARD ELIFATI ZEGA, JOMARDI HUTAGALUNG DAN HOTLER ARITONANG.
3. PADA SAAT TERSANGKA ATAS NAMA BERRY PASARIBU ALIAS HUTU MELAKUKAN PENCURIAN RINGAN HANYA MELAKUKAN NYA SEORANG DIRI TANPA DIBANTU OLEH ORANG LAIN DAN TANPA MENGGUNAKAN ALAT BANTU APAPUN SELAIN DARIPADA KEDUA TANGAN TERSANGKA.
TERHADAP TERSANGKA ATAS NAMA BERRY PASARIBU ALIAS HUTU DAPAT DIPERSANGKAKAN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “PENCURIAN RINGAN“ SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 364 AYAT (1) DARI KUHPIDANA. |