Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan |
Nomor Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Sbg |
Tanggal Surat Pelimpahan |
Senin, 18 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan |
T/660/XI/RES.1.2./2024/Reskrim |
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
Terdakwa |
No | Nama | Penahanan | 1 | NATANAELI HALAWA Als AMA PEPI | [Penahanan] |
|
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
Dakwaan |
- Adapun kronologis uraian singkat kejadian yaitu Pelapor bekerja di PT. FAJAR INDAH ANINDYA dan menjabat sebagai Meneger Kebun sejak 25 Nopember 2023. Berdasarkan surat kuasa dari Subrata Ganda Atmaja (Direktur PT. FIA) membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Tengah tentang pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah yang dilakukan oleh Terlapor NATANAELI HALAWA ALS AMA PEPI.Adapun cara pelaku adalah membersihkan areal perkebunan milik PT. FAJAR INDAH ANINDYA yang berlokasi di blok D6 seluas kurang lebih 4 hektare dengan cara membakar dan membabatnya. Kemudian mengajak orang lain untuk ikut mengerjakan lahan yang berbatasan dengan lahannya tersebut. Padahal dilahan tersebut telah ada tanaman kelapa sawit yang ditanam pada tahun 2004 dan telah dilakukan pemanenan oleh PT. FAJAR INDAH ANINDYA.Pelapor mengetahuinya setelah dilaporkan oleh Security Markus Gulo, dan kemudian pelapor bersama-sama dengan Markus Gulo dan Oktober Daeli mendatangi lokasi lahan yang telah di serobot oleh Ama Pepi Halawa dan kami berjumpa dengan Ama Pepi Halawa dan saat itu saya mempertanyakan alas hak Ama Pepi Halawa mengerjakan lahan tersebut dan dijawabnya parang dan cangkul yang dipegangnya sebagai alas hak.
- Akibat kejadian tersebut tersebut PT. FAJAR INDAH ANINDYA perusahaan tidak dapat lagi menguasai dan mengambil hasil dari lahan tersebut dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.029.600.000,- (satu milyar, dua puluh sembilan juta, enam ratus ribu rupiah).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |