Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wib di Dusun II Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, Tepatnya didalam Rumah RATNA BOANG MANALU telah terjadi dugaan tindak pidana “Pengrusakan Ringan” terhadap barang milik korban RATNA BOANG MANALU berupa 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu.
Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pengrusakan Ringan” tersebut adalah NASIR SIHOTANG. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pengrusakan ringan berupa 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu tersebut adalah dengan memukul 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu tersebut sebanyak 02 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa.
Adapun lokasi tempat Terdakwa merusak 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu tersebut adalah berada didalam Rumah milik RATNA BOANG MANALU yang terletak di Dusun II Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah
Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. NASIR SIHOTANG tersebut korban yakni RATNA BOANG MANALU mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). |