Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
CHARLES NAULI SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-303/L.2.13.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES NAULI SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa CHARLES NAULI SINAGA pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa Charles Nauli Sinaga yang bertemu DEDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, menyuruh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis GANJA dengan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi menemui SIBAGARIANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Camar, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah miliknya dengan menyerahkan uang pembelian GANJA tersebut dan menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari SIBAGARIANG (DPO).

Sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah menuju rumah DEDI (DPO) untuk menyerahakan GANJA tersebut kepada DEDI (DPO), tiba-tiba petugas Kepolisan Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 006/PK/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas nama CHARLES NAULI SINAGA, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan NEGATIF Ampethamine, NEGATIF Benzodiazepines, NEGATIF Menthaphetamine, NEGATIF Morphine (Opiates) dan NEGATIF THC (Ganja).

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 114/SP.10056/XI/2024 tanggal 20 November 2024 atas nama CHARLES NAULI SINAGA, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dengan berat kotor 5,36 (lima koma tiga puluh enam) gram, berat pembungkus 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 5,04 (lima koma nol empat) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7290/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas nama CHARLES NAULI SINAGA berupa : 1 (satu) plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,04 (lima koma nol empat) gram adalah benar Positif GANJA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi GANJA dengan berat netto 3,80 (tiga koma delapan nol) gram, dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barangbukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan GANJA tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa CHARLES NAULI SINAGA pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Charles Nauli Sinaga yang berjalan di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah sedang memiliki Narkotika jenis GANJA yang Terdakwa peroleh dari SIBAGARIANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Camar, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk diserahkan kepada DEDI (Daftar Pencarian Orang / DPO), didatangi petugas Kepolisan Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 006/PK/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas nama CHARLES NAULI SINAGA, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan NEGATIF Ampethamine, NEGATIF Benzodiazepines, NEGATIF Menthaphetamine, NEGATIF Morphine (Opiates) dan NEGATIF THC (Ganja).

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 114/SP.10056/XI/2024 tanggal 20 November 2024 atas nama CHARLES NAULI SINAGA, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dengan berat kotor 5,36 (lima koma tiga puluh enam) gram, berat pembungkus 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 5,04 (lima koma nol empat) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7290/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas nama CHARLES NAULI SINAGA berupa : 1 (satu) plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,04 (lima koma nol empat) gram adalah benar Positif GANJA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi GANJA dengan berat netto 3,80 (tiga koma delapan nol) gram, dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barangbukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan GANJA tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya