1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon atas nama RAIKA SAFITRI SITUMORANG yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah No. 1201/-LT-22122021-0007 tertanggal 12 Juli 2022 yang ditulis lahir tahun 2019 menjadi lahir tahun 2018 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Masnun No. 0012/SKL/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon menjadi tahun 2018 pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|