Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Sbg YULIAMAN ZEBUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIAMAN ZEBUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari VALEN JANEETA ZEBUA menjadi  VALEN YOHANA ZEBUA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1201-LU-16022024-0007  tertanggal 16 Februari 2024 dan Kutipan Kartu Keluarga Nomor. 1201082802230005 tertanggal 16 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah alasannya karena Sakit
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Kartu Keluarga dari VALEN JANEETA ZEBUA menjadi  VALEN YOHANA ZEBUA;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak