Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Oleh karenanya Pemohon harus dibebaskan dari status tersangka, dan penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari tahanan dalam perkara ini setelah putusan ini dibacakan.tindakan Termohon-Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada Negara;
|