Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Sbg PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H. PARSAULIAN NADEAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1942/L.2.13.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARSAULIAN NADEAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PARSAULIAN NADEAK pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 tepatnya di di Jln. Sibolga – Barus  Kel. Aek Raso, Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili “melakukan penganiayaan terhadap orang”, yaitu korban Jonny Sianturi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada saat Hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saksi korban Jonny Sianturi datang kewarung HIDER HABEAHAAN untuk minum teh Manis, sesaat tiba di warung saksi korban duduk bersama SOHLIN HABEAHAAN dan IRWANDI HUTABARAT dan saat itu terjadi pertengkaran mulut antara Marga MARBUN dengan terdakwa PARSAULIAN NADEAK gara – gara masalah utang piutang. Pada saat kejadian saksi korban sedang berada dimeja lain yang berjarak kira – kira 1 meter dari Meja terdakwa PARSAULIAN NADEAK, dan pada saat terjadinya percekcokan mulut antara Marga MARBUN dan terdakwa PARSAULIAN NAEDEAK sudah selesai dan terdakwa PARSAULIAN NADEAK keluar dari Warung HIDER HABEAHAAN, kemudian saksi korban mengatakan kepada Marga MARBUN “ Sayalah yang membayar “ dan pada saat itu juga terdakwa PARSAULIAN NADEAK langsung datang dari luar masuk ke warung dan langsung memukul rahang terdakwa sebelah kiri dengan mengunakan tangan kanannya saat itu dia tidak ada ngomong apa – apa kepada saksi korban dan dia langsung pergi meninggalkan tempat atau warung tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada saksi korban Jonny Sianturi dijumpai bengkak para rahang kiri berwarna kebiruan dengan ukuran lima sentimeter dengan jarak delapan sentimeter dari garis tengah tubuh dan enam sentimeter dari telinga kiri tidak dijumpai tanda tanda patah tulang, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 6472/001/RSUD/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For) Sp.FM dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351  ayat (1) KUHPidana. 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya