Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2024/PN Sbg ANTON PARDAMEAN HUTAGALUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTON PARDAMEAN HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201060104090008 yang semula bernama NURMATIA HUTABARAT diganti menjadi RIEMSI SIMANJUNTAK;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Ibu Pemohon menjadi RIEMSI SIMANJUNTAK pada Kartu Keluarga No. 1201060104090008 dan pada buku pencatatan milik Pemohon lainnya;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak