Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan secara agama Kristen yang dilakukan oleh Herdi Nduru dan Muslina Laiya sebagaimana Surat Pernyataan tidak ada paksaan antara kedua belah pihak pada tanggal 15 Juni 2023. ,
3.Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan kutipan akta perkawinan atas nama Anak pemohon.
4.Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon. |