Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Sbg UJANG SURYANA, S.H. MUHAMMAD RUDINI Alias RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-287/L.2.13.3/ENZ.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RUDINI Alias RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUDINI ALS RUDI pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari SOPAR sebanyak 02 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan cara membeli seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang tersebut terdakwa bawa ke Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya kerumah terdakwa, lalu 01 (satu) paket shabu terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paketan kecil dan 01 (satu) paket lainnya masih belum tersangka ubah bentuknya. Dan hingga pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisi 05 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang, 01 (satu) unit timbangan digital berwarna silver dan 01 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih dari tangan kanan terdakwa, bahwa tujuan terdakwa untuk membeli narkotika tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan.
  •  Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berat bersih 5 (lima) paket nerkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening tembus pandang dengan total berat brutto 6,9 (enam koma sembilan gram) berat netto 6,26 (enam koma dua puluh enam) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 100/SP.10056/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 6783/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Supiyani, Msi dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama MUHAMMAD RUDINI alias RUDI adalah benar mengandung Metamfatamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUDINI ALS RUDI pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib saksi Sul Efendi, saksi Postman Saragih dan saksi Tarmi Padli Gorat (ketiganya anggota Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah telah terjadi tindak pidana narkotika, dan berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian masuk kedalam sebuah rumah yang diduga tempat terjadinya transaksi Narkotika, dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisi 05 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang, 01 (satu) unit timbangan digital berwarna silver dan 01 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih dari tangan kanan terdakwa MUHAMMAD RUDINI alias RUDI. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa MUHAMMAD RUDINI alias RUDI dan Barang bukti ke kantor Polisi Polres tapanuli Tengah, untuk proses hukum selanjutnya.

Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

  • Bahwa berat bersih 5 (lima) paket nerkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening tembus pandang dengan total berat brutto 6,9 (enam koma sembilan gram) berat netto 6,26 (enam koma dua puluh enam) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 100/SP.10056/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 6783/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Supiyani, Msi dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama MUHAMMAD RUDINI alias RUDI adalah benar mengandung Metamfatamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya