Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
PRADILAN AZHARI LUBIS Als. DILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 305/L.2.13.3/ENZ.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRADILAN AZHARI LUBIS Als. DILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa PRADILAN AZHARI LUBIS ALS DILAN pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan R. Suprapto Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa pergi ke Sibolga Julu mendatangi rumah dari kenalan terdakwa yang bernama DOLI (DPO), kemudian terdakwa membeli narkotika sabu kepada DOLI sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil dan membayar seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada DOLI, selanjutnya terdakwa pun pulang ke rumah terdakwa di Jl. R. Suprapto No. 36 Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, selanjutnya sesampai dirumah terdakwa pun langsung menggunakan narkotika sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pada malam hari terdakwa kembali menggunakan narkotika sabu tersebut sebanyak 1 (Satu) kali, dan sisa narkotika yang belum terdakwa gunakan terdakwa simpan di bawah tempat tidur terdakwa, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 01.15 Wib, petugas polisi mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, dan dari bawah tempat tidur terdakwa tersebut polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto : 0,27 gram berat netto : 0,26 gram milik terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk di proses hukum.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 537/SP.10055/XII/2024 tanggal 28 Desember 2024, bahwa barang bukti a.n. PRADILAN AZHARI LUBIS alias DILAN telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic Bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat bersih = 0,26 (nol koma dua puluh enam gram) dan 1 (satu) buah kaca pirex (diduga bekas bakaran) shabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 108/NNF/2025 tanggal 16 Januari 2025, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama PRADILAN AZHARI LUBIS alias DILAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa PRADILAN AZHARI LUBIS ALS DILAN pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan R. Suprapto Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, SH dan saksi Twoker Anjo Sihotang (keduanya anggota Kepolisian) sudah sekira 2 (dua) hari melakukan penyelidikan. Atas informasi yang yang diterima adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga keras sedang menguasai narkotika sabu di sekitaran Jl. R. Suprapto Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, tepatnya di kedai es kelapa Tagor. Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian melakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, sehingga Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa PRADILAN AZHARI LUBIS Als. DILAN sedang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika, Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan, lalu Ketika Petugas Kepolisian memasuki sebuah kamar terdakwa, petugas Kepolisian mendapati terdakwa PRADILAN AZHARI LUBIS Als. DILAN sedang berada didalam kamar tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian  melakukan penggeledahan tempat di seputaran kamar tersebut, dan saat petugas Kepolisian memeriksa tempat tidur milik terdakwa PRADILAN AZHARI LUBIS Als. DILAN, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) berada di bawah tempat tidur tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian memeriksa meja didalam kamar tersebut, dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirex (bekas bakaran sabu), 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah mancis, kemudian Petugas Kepolisian memeriksa di seputaran lantai, dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), selanjutnya terdakwa PRADILAN AZHARI LUBIS Als. DILAN beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satres Narkoba untuk proses

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 537/SP.10055/XII/2024 tanggal 28 Desember 2024, bahwa barang bukti a.n. PRADILAN AZHARI LUBIS alias DILAN telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic Bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat bersih = 0,26 (nol koma dua puluh enam gram) dan 1 (satu) buah kaca pirex (diduga bekas bakaran) shabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 108/NNF/2025 tanggal 16 Januari 2025, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama PRADILAN AZHARI LUBIS alias DILAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya