Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.Bth/2025/PN Sbg JAILANI TANJUNG SATRAN TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 166/Pdt.Bth/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAILANI TANJUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGGAM TAMBUNAN, S.H.JAILANI TANJUNG
Tergugat
NoNama
1SATRAN TANJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan  gugatan perlawanan  Pelawan untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; 
3. Menyatakan Pelawan adalah salah satu  ahli waris dari Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung dan Nursaidah;
4. Menyatakan : 
4.1. Tanah di Jalan Merpati, Lingkungan I, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga seluas ± 301, 127 m?2; dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan gang / tanah pekarangan H. Abdul Wahid Manullang dan Syarifuddin.
- Sebelah timur berbatasan dengan Sungai Aek Horsik.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Merpati dan tanah pekarangan Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung.
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah pekarangan Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung dan pekarangan Tahjuddin Silitonga.
4.2. Tanah di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga seluas ± 552 m?2;, dengan batas-batas sebagaiberikut : 
- Sebelah utara berbatasan dahulu dengan tanah Marhan Tanjung sekarang pekarangan Azwar. 
- Sebelah timur berbatasan dahulu dengan tanah Sulfahni Hutagalung sekarang dengan Parit. 
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mojopahit.
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah Amrizal Gultom sekarang dengan Syaiful Alamsyah Sihombing. 
adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung dan Nursaidah. 
5. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 55/Pdt.G/2024/PN.Sbg tertanggal 16 Oktober 2024 dan surat produk turunannya tidak memiliki kekuatan hukum, cacat hukum dan batal demi hukum.
6. Menyatakan Berita Acara Pencocokan (Konstatering)  dan  Peletakan Sita Eksekusi dalam Perkara Perdata No. 55/Pdt.G/2024/PN.Sbg  tanggal 25 September 2025, tidak berdasar hukum dan karena itu harus diangkat.
7. Menyatakan Perbuatan Terlawan I yang mengklaim diri sebagai pemilik bagian depan atas tanah  pusaka yang terletak di Jalan Mojopahit yang panjangnya telah bertambah sebanyak ± 18 meter  karena  telah ditimbun Syahril Tanjung dan Samil Tanjung secara terus-menerus  adalah tidak berdasar menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
8. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan dan penguasaan bagian masing-masing ahli warias dalam waktu yang cukup lama  dengan cara telah diusahai dan dikuasai masing-masing; 
9. Memerintahkan Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Pelawan I dan Pelawan II, untuk tetap mengusahai dan menguasai  bagian masing-masing tanah yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.  
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan (uit voorbaar bij voorrad) ;
11. Menghukum  Terlawan I untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Pelawan sebesar Rp 1.000.000.-/hari apabila Terlawan I lalai dalam melaksanakan dan mematuhi keputusan ini ; 
12. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan I ; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak