INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
271/Pdt.P/2024/PN Sbg | 1.ELIKANA TELAUMBANUA 2.ENJELI GIAWA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.P/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ELIKANA TELAUMBANUA) dengan Pemohon II (ENJELI GIAWA), yang telah dicatatkan di gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Muara tertanggal 20 Maret 2022, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. Mesilia Zendrato, S.Th;
3. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (ELIKANA TELAUMBANUA) dengan Pemohon II (ENJELI GIAWA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |