Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
212/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
HENDRA SIKUMBANG Als ADEK UBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 212/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1762/L.2.13.3/ENZ.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa HENDRA SIKUMBANG ALS ADEK UBAN Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jln. Horas, Kel. Pancuran Kerambil, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”melakukan penganiayaan terhadap saksi korban EDWAR TONI MALUNDA SIMANJUNTAK yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya Pada Minggu,28 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban, namun hingga pukul 22.00 Wib terdakwa belum juga kembali, lalu saksi korban pulang dan meninggalkan pesan kepada saksi METRO PURBA jika kereta saksi korban sudah kembali tolong di jaga. Selanjutnya Pada hari Senin pagi, tanggal 29 Juli 2024, motor saksi korban belum juga kembali, dan saat itu teman saksi korban memberitahukan bahwa terdakwa sedang membeli sate, kemudian saksi korban menemui terdakwa dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi korban, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi korban mengalami bocor ban dan knalpotnya lepas, selanjutnya saksi korban meminta terdakwa untuk memperbaikinya dan mengembalikanya. Selanjutnya Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 00.30 Wib, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa sedang berada di Jl. Horas, Kel.Pancuran Kerambil, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Lalu saksi korban mendatangai terdakwa dan menanyakan sepeda motor milik saksi korban yang dipinjam terdakwa, kemudian terdakwa mengaku bahwa sepeda motor milik saksi korban sudah digadaikan terdakwa sehingga terjadilah perdebatan antar terdakwa dan saksi korban, dan pada saat terjadinya perdebatan tersebut terdakwa memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yaitu 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengarah ke bagian mata sebelah kiri dan 1(satu) kali lagi mengunakan tangan kanan mengarah ke bagian kepala saksi korban, dan terdakwa juga mencoba menabrak saksi dan saksi Cahyo Retto Hasudungan Simanjuntak dengan sepeda motor yang dikemudikannya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |