Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama :
Bahwa Terdakwa Muhammad Sazali als Jali pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rajawali Lorong I, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang menjual narkotika jenis sabu sedang duduk menunggu pembeli narkotika jenis sabu, tiba-tiba saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mari’ie Maydanny (petugas Kepolisian) datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mari’ie Maydanny (petugas Kepolisian saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mari’ie Maydanny (petugas Kepolisian) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa, , selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari Pak JES (Daftar Pencarian Orang/DPO).
- Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 373/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua :
Bahwa Terdakwa Muhammad Sazali als Jali pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rajawali Lorong I, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mari’ie Maydanny (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mar’ie Maydanny mendekati lokasi, selanjutnya saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mar’ie Maydanny melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mari’ie Maydanny melakukan penggeledahan menemukan berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari Pak JES (Daftar Pencarian Orang/DPO)
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 373/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Ketiga :
Bahwa Terdakwa Muhammad Sazali als Jali pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rajawali Lorong I, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mari’ie Maydanny (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mar’ie Maydanny mendekati lokasi, selanjutnya saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mar’ie Maydanny melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi M. Irham Fadli, S.H., saksi Rahmad Rasyid, dan saksi Muhammad Mari’ie Maydanny melakukan penggeledahan menemukan berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari Pak JES (Daftar Pencarian Orang/DPO)
- Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 2,12 (dua koma dua belas) gram, berat pembungkus : 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, berat bersih : 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE, Uang tunai sebesar Rp 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 353123113048592 dan IMEI : 353123113148590.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 373/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 032/PK/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 atas nama Muhammad Sazali als Jali yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Amphetamine dan Reaktif Methaphetamine.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|