Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwaterdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekiraPukul 19.30 WIB atausetidak-tidaknya pada suatuwaktu yang masihtermasukbulan Oktober 2024 di Jalan Jati Gang Seakar, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolgaatausetidak-tidaknyatermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal tanggal 17 Oktober 2024 sekira Pukul 19.15 WIB di Jalan Jati Gg Seakar, Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga (tepatnya di belakang rumah YUNI) Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI membeli sabu kepada YUNI sebanyak 3 (tiga) paket/bungkus kecil dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI menjualnya sebanyak 1 (satu) paket/bungkus kecil dengan harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Jalan Jati Gg Seakar, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI sendiri dengan posisi sedang berdiri di dalam Gg Seakar kemudian tiba-tiba saksi BOY ALEXANDER HUTASOIT, S.H., saksi ZULKIFLI, saksi AZIS ASNAN AGUS SITOMPUL, saksi FANI S.W. ARITONANG, dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Sibolga datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI dan selanjutnya para saksi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan di atas lantai tepatnya di depan Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI dan para saksi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI dan Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI sendirilah yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi.
- Bahwa selanjutnya Petugas Polisi melakukan interogasi kepada Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI, siapa pemilik barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI membeli narkotika tersebut adalah untuk Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI jualkan kepada orang lain, Dimana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa SANTRI SOLIHIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwatidakadaizindaripihak yang berwenanguntuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikajenissabu. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Sibolga Nomor 465/10055/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 bahwa barang bukti a,n terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto0.25 (nol koma dua puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6214/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SANTRI SOLIHIN aliass SANTRI adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2024 di Jalan Jati Gang Seakar, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagaimana diuraikan di atassaksi BOY ALEXANDER HUTASOIT, S.H., saksi ZULKIFLI, saksi AZIS ASNAN AGUS SITOMPUL, saksi FANI S.W. ARITONANG, dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Sibolgamemperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenangdi Jalan Jati GgSeakar, Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga,selanjutnya para saksimendatangi lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI sedang sendiri dengan posisi sedangberdiri di dalam Gang Seakar.
- Bahwa kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI di Jalan Jati GgSeakar, Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan di atas lantai tepatnya di depan Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI dan para saksi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI dan Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI sendirilah yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi.
- Bahwa selanjutnya para saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI, siapa pemilik barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI membeli narkotika tersebut adalah untuk Terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI jualkan kepada orang lain, Dimana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa SANTRI SOLIHIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Sibolga Nomor 465/10055/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 bahwa barang bukti a,n terdakwa SANTRI SOLIHIN alias SANTRI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto0.25 (nol koma dua puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6214/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SANTRI SOLIHIN aliass SANTRI adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|