Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Sbg NURITA SITANGGANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURITA SITANGGANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama anak Pemohon dalam Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, dari yang semula tertulis NOVITA SARI SITANGGANG menjadi NOVITA SARI SIMATUPANG ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dicatatkan dalam daftar register yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak