Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
SALI SUSENO PRAYOGA Als SALI JAWA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1343/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALI SUSENO PRAYOGA Als SALI JAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa Sali Suseno Prayoga alias Sali Jawa bersama-sama dengan Irfan Halomoan Silaban alais Lomo (Kualifikasi DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Santeong Nomor 31 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota , Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” : 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas,  terdakwa bersama dengan Irfan Halomoan Silaban alias Lomo  mendatangi rumah saksi Rinto Wijaya dengan tujuan akanm mengambil ayam milik saksi korban dan selanjutnya terdakwa mengangkat sangkar ayam dan mengambil 1 (Satu) ekor ayam siam milik saksi korban Rinto Wijaya secara tanpa ijin dan melawan hukum, dan selanjutnya terdakwa pun membawa ayam tersebut akan tetapi ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan terhadap terdakwa berhasil dilakukan pengamanan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa Sali Suseno Prayoga alias Sali Jawa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Santeong Nomor 31 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota , Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas,  terdakwa bersama dengan Irfan Halomoan Silaban alias Lomo  mendatangi rumah saksi Rinto Wijaya dengan tujuan akanm mengambil ayam milik saksi korban dan selanjutnya terdakwa mengangkat sangkar ayam dan mengambil 1 (Satu) ekor ayam siam milik saksi korban Rinto Wijaya secara tanpa ijin dan melawan hukum, dan selanjutnya terdakwa pun membawa ayam tersebut akan tetapi ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan terhadap terdakwa berhasil dilakukan pengamanan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 362 KUHPidana;

 

Pihak Dipublikasikan Ya