| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 251/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
ERWIN SYAPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 251/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2608/L.2.13.3/EKU.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Erwin Syahputra, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah tepatmya di Blok 73 PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, secara tidak sah melakukan memanen dan atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mendapat pekerjaan yakni mendirikan pondok yang terbuat dari kayu di Blok 82 PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas di Desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian terdakwa pun pergi ke lokasi dengan menggunakan 01 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125D warna hitam, tanpa memiliki nomor polisi, dengan Nomor Rangka : MH1JB81127KO51531 dan nomor Mesin : JB81E1052448. Kemudian pada saat itu terdakwa di hubungi oleh mandor dari PT. Nauli Sawit yang bernama Marga Tambunan, dimana Marga Tambunan menerangkan bahwa bahan untuk membangun pondok tersebut berada di Pos. Kemudian untuk menunggu kayu untuk bahan pembangunan pondok tersebut di muat, terdakwa pun memancing di Blok 73 PT. NAULI SAWITPT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan pada saat terdakwa memancing terdakwa melihat ada berondolan kelapa sawit piringan pohon kelapa sawit yang di kutip oleh pemanennya. Kemudian pada saat itu juga terdakwa melihat ada 01 (satu) buah karung warna putih ukuran 50 kg yang kosong dan terdakwa pun memanen berondolan kelapa sawit. Setelah terdakwa memanen berondolan kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung tersebut sampai penuh. Kemudian pada saat terdakwa mengangkat berondolan kelapa sawit tersebut ke sepeda motor milik terdakwa, tiba – tiba saksi Anturi Simatuang yang merupakan security dari PT. NAULI SAWIT mendatangi terdakwa dan langsung menangkap terdakwa. setelah itu terdakwa pun dibawa bersama dengan barang bukti ke Pos Security dan setelah itu barulah dibawa ke Polres Tapanuli tengah untuk diproses lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 hurup d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kera menjadi Undang-undang
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
