Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
ARIATNO SAPUTRA SIREGAR Alias BAPAK KEYSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-384/L.2.13.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ARIATNO SAPUTRA SIREGAR alias BAPAK KEYSA bersama JANNIS MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO), EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO), saksi Krosky Igor Mahulae (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan JAHERDIN MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang berada di Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa yang sedang bersama JANNIS MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) didatangi EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk mengajak mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang berada di areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas lalu Terdakwa dan JANNIS MUNTHE (DPO) yang menyetujui tawaran tersebut mendengar EDDY MUNTHE (DPO) menghubungi saksi Krosky Igor Mahulae (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengajak ikut dalam rencana tersebut dan setelah itu Terdakwa, JANNIS MUNTHE (DPO) dan EDDY MUNTHE (DPO) pergi bersama menuju areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang berada di Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sesampainya Terdakwa, JANNIS MUNTHE (DPO) dan EDDY MUNTHE (DPO) membagi tugas Terdakwa dan JANNIS MUNTHE (DPO) masuk dalam Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dengan peran JANNIS MUNTHE (DPO) memotong buah kelapa sawit berbentuk tandan milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dari batang pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau eigrek bergagang fiber dengan panjang 7 meter lalu Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit berbentuk tandan yang terpotong tersebut menggunakan 1 (satu) buah gancu besi dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit angkong sorong merk ARCO warna merah lalu membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke sebuah paret tanggul yang berbatasan dengan areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO) sedangkan EDDY MUNTHE (DPO) bertugas memantau dan mengawasi sekitaran Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Mandumas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Tidak berapa lama saksi Krosky Igor Mahulae datang bersama JAHERDIN MUNTHE (DPO) kemudian Terdakwa menyuruh saksi Krosky Igor Mahulae dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) mengangkut tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa kumpulkan di paret tanggul tersebut untuk dipindahkan ke atas lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO) yang jaraknya ± 2 meter dari paret tanggul tersebut dengan cara mengangkat menggunakan tangan tanpa alat bantu sedangkan Terdakwa kembali masuk ke dalam Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun dan bergantian dengan JANNIS MUNTHE (DPO) memotong tandan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas menggunakan 1 (satu) buah pisau eigrek bergagang fiber dengan panjang 7 meter lalu JANNIS MUNTHE (DPO) mengangkat tandan buah kelapa sawit yang terjatuh tersebut menggunakan 1 (satu) buah gancu besi dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit angkong sorong merk ARCO warna merah dan membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke paret tanggul tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai mengambil dan melanggsir buah kelapa sawit tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) tandan buah kelapa sawit dan JANNIS MUNTHE (DPO) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit dari dalam Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tersebut lalu Terdakwa dan JANNIS MUNTHE (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut sedangkan saksi Krosky Igor Mahulae dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) masih bekerja melangsir buah kelapa sawit tersebut dari paret tanggul untuk dibawa ke lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO). Akibat perbuatan Terdakwa bersama JANNIS MUNTHE (DPO), EDDY MUNTHE (DPO), saksi Krosky Igor Mahulae dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tanpa ijin dari pihak PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dengan cara merusak dan memotong pohon kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas membuat PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas mengalami kerugian ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |