Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (YOSEP YANUARI ZEGA) dengan Pemohon II (RITA KUMALA SARI WARUWU), yang telah dicatatkan di gereja Pantekosta di Indonesia No. : 01/S-PK/GPDI/J-YOR/XI/2024 pada tanggal 06 November 2015 tertanggal 06 November 2024 yang bernama Pdp. Linda Nurwati Padang;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (YOSEP YANUARI ZEGA) dengan Pemohon II (RITA KUMALA SARI WARUWU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |