| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di teras rumah milik Saksi Dedi Rizki Simanullang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili“melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.10 Wib, Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani bersama dengan Saksi Marwansyah Marbun, Saksi Ilham Akbar Tanjung, dan Saksi Sehat Rahman dan beberpa teman dari Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani pergi dari rumah Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani menuju Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus hendak minum kopi. Selanjutnya Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani dan teman-teman Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani lewat dari pinggir Sungai, kemudian melihat Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur sedang duduk di teras rumah milik Saksi Dedi Rizki Simanullang Bersama dengan teman Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur Bernama Syafriadi. Selanjutnya Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani mendatangi Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur dan bertanya “Kenapa uweng melarang anak muda untuk menimbun jalan yang bekas longsor atau banjir di Dusun II Bopet Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut?”, kemudian Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur berkata “Pantek Umak Angk”. Kemudian Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani hanya diam dan tidak membalas perkataan dari Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur dikarenakan Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur sudah tua. Selanjutnya, Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur langsung emosi terhadap Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani karena Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani bertanya hal tersebut dan Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur melepaskan jaket yang dipakai oleh Saksi Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur. Sebelum melepas jaket tersebut, Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur memasukkan tangan kanan ke dalam jaket, dan Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani tidak mengetahui apa yang ada di dalam jaket Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur. Setelah Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur melepaskan jaket dan membuang jaket tersebut, Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani melihat alat seperti pisau kater (Berita Acara Pencarian Barang Bukti). Selanjutnya Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur melompat ke arah Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani dan melakukan pemukulan ke kepala Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani dan melakukan pemukulan kepada Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani beberapa kali sehingga Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani merasa kesakitan pada bagian leher, setelah itu Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani memegang leher dan ternyata leher Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani sudah berdarah akibat dari sayatan yang dilakukan oleh Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur dengan menggunakan alat yag tidak diketahui persis oleh Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani. Selanjutnya, Saksi Marwansyah Marbun, Saksi Ilham Akbar Tanjung, Saksi Sehat Rahman, dan Saksi Anwar Soleh melerai pertengkaran tersebut, dikarenakan Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur sudah membabi buta memukul wajah dan kepala Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani. Selanjutnya, Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani diantar oleh Saksi Marwansyah Marbun, Saksi Ilham Akbar Tanjung, Saksi Sehat Rahman ke rumah Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani.
- Bahwa Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani mengalami luka akibat perbuatan Terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 083/UPTD Pusk. Barus/I/2026, Tanggal 07 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tulus Laston Manurung, Dokter pada Rumah Sakit UPTD Puskesmas Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah yang menerangkan
- Pemeriksaan Kepala, Wajah, Leher, Luka robek dileher kanan atas dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm disertai luka gores 4 cm, Luka robek di leher kanan bawah dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm disertai luka gores ukuran 3 cm
dengan kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luaran ”Ahmad Risky Ananda Sibarani”, desebabkan karena benda tumpul (Trauma Tumpul).
- Bahwa tindakan terdakwa yang memukuil kepala Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani beberapa kali dan leher menggunkakan alat memnunjukkan adanya niat dan kehendak terdakwa untuk menganiaya Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani sehingga akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani mengalami luka dan sakit.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
|