Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2025/PN Sbg KHAIRUL NASIR CHANIAGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAIRUL NASIR CHANIAGO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201201812070061 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 11 November 2024 yang semula dituliskan nama ayah pemohon ARIFIN dan ibu Pemohon RUSMIATI, yang sebenarnya nama ayah Pemohon ZAINAL ARIFIN dan ibu Pemohon ROSMIATI CHANIAGO pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah da ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201201812070061 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 11 November 2024  yang sebenarnya nama ayah Pemohon ZAINAL ARIFIN dan ibu Pemohon ROSMIATI CHANIAGO;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak