Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
ROBI PRATAMA SIKUMBANG als PAK BOKIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 885 /L.2.13.3/ENZ.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Katen Tandean Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Katen Tandean Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zulkifli, saksi Fnay S.W Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang saksi Kevin Andrea Vandapotan Situmeang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu secara tanpa hak di Jalan Katen Tandean Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Fnay S.W Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang saksi Kevin Andrea Vandapotan Situmeang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Zulkifli, saksi Fnay S.W Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang saksi Kevin Andrea Vandapotan Situmeang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul masuk kedalam rumah terdakwa dari pintu depan dan pintu belakang, kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan narkotika sabu sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika sabu di belakang rumah dekat pencucian baju tepatnya dari dalam lipatan terpal/karpet, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berat netto 15 (lima belas) paket narkotika sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 39/10055/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 atas nama Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir adalah 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram. Bahwa 15 (lima belas) paket narkotika sabu diakui terdakwa adalah miliknya. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB : : 932/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |