Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
ROBI PRATAMA SIKUMBANG als PAK BOKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 885 /L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI PRATAMA SIKUMBANG als PAK BOKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Katen Tandean Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 terdakwa menelpon Iwan Ragil (DPO) dengan mengatakan “KAWAN KASI AKU KERJA BAH….” Kemudian Iwan Ragil (DPO) mengatakan “BERAPA ADA DP ABANG….” Kemudian terdakwa mengatakan “ADA SERIBU INI (Rp.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH))…” kemudian Iwan Ragil (DPO) mengatakan “YAUDAH KIRIMLAH DULU UANGNYA…..” kemudian terdakwa pun mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun dana yang dikirim oleh Iwan Ragil (DPO) kepada terdakwa melalui ALFA MIDI.Kemudian besoknya tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ditelpon oleh Iwan Ragil (DPO) dan mengarahkan terdakwa untuk pergi ke tugu hutabarat disibuluan sampai di tugu hutabarat disibuluan terdakwa disuruh oleh Iwan Ragil (DPO) untuk mengambil plastik yang ada didekat kotak rokok kemudian terdakwa mengambil plastik tersebut kemudian terdakwa buka dan didalamnya berisikan 1 (satu) sak/1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika sabu, kemudian terdakwa pun pulang kembali kerumah terdakwa dan mencak/membagi-bagi narkotika sabu tersebut menjadi 19 (sembilan belas) paket, kemudian 3 paket nya laku terjual pada hari itu juga yaitu hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, kemudian malamnya terdakwa memakai 1 (satu) paket narkotika sabu tersebut sehingga tersisa 15 (lima belas) paket narkotika sabu.Kemudian pada hari selasa tanggal 04 februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa sedang tidur dirumah bersama dengan istri dan anak terdakwa, tiba-tiba lampu rumah terdakwa mati dan istri terdakwa pun terbangun kemudian membangunkan terdakwa dengan mengatakan “BANG BANG… KEKNYA ADA ORANG DILUAR ITU DUDUK DUDUK…” kemudian terdakwa pun pergi ke arah pintu dan mengintip dari dalam rumah dan melihat ada beberapa orang diteras rumah terdakwa, kemudian terdakwa kembali kearah kamar terdakwa sambil mengatakan kepada istri terdakwa “BIAR KELUAR AKU DARI BELAKANG NANTI KUTANGKAPKAN, KAU BUKAK PINTU YA…” kemudian pada saat terdakwa kearah belakang rumah, terdakwa mendengar suara “WOI… JANGAN LARI KAU, MAU KEMANA KAU……!!! Kemudian karna mendengar suara tersebut terdakwa kembali kedalam kamar dan mengatakan “UDAHLAH DIAM AJA KITA, TIDUR AJA…. NTAH POLISINYA ITU…..” kemudian secara tiba-tiba saksi Zulkifli, saksi Fnay S.W Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang saksi Kevin Andrea Vandapotan Situmeang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga petugas polisi masuk kedalam rumah terdakwa dari pintu depan dan pintu belakang, kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan narkotika sabu di belakang rumah dekat pencucian baju tepatnya dari dalam lipatan terpal/karpet, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berat netto 15 (lima belas) paket narkotika sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 39/10055/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 atas nama Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir adalah 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB : 932/NNF/2025 tanggal  20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Katen Tandean Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zulkifli, saksi Fnay S.W Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang saksi Kevin Andrea Vandapotan Situmeang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu secara tanpa hak di Jalan Katen Tandean Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Fnay S.W Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang saksi Kevin Andrea Vandapotan Situmeang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Zulkifli, saksi Fnay S.W Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang saksi Kevin Andrea Vandapotan Situmeang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul masuk kedalam rumah terdakwa dari pintu depan dan pintu belakang, kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan narkotika sabu sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika sabu di belakang rumah dekat pencucian baju tepatnya dari dalam lipatan terpal/karpet, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berat netto 15 (lima belas) paket narkotika sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 39/10055/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 atas nama Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir adalah 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram. Bahwa 15 (lima belas) paket narkotika sabu diakui terdakwa adalah miliknya. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB : : 932/NNF/2025 tanggal  20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Robi Pratama Sikumbang Alias Pak Bokir adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya