Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO bersama INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 pada Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di rumah Korban Sahlan Silitonga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) merusak gembok pintu rumah Korban Sahlan Silitonga dan kemudian masuk ke dalam rumah korban. Kemudiam Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) langsung mengambil rokok dan lakban dan dikumpulkannya di dalam keranjang, setelah terkumpul, Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) memanggil Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO yang sudah berjaga di sekitar rumah untuk melihat situasi area rumah korban. untuk memanggil becak, setelah Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO memanggil becak, Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) memberikan barang curian tersebut kepada Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO dan Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO mengangkat barang curian tersebut ke dalam becak dan kemudian Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO dan Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) juga naik dalam becak tersebut.
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama RAHADI PERMONO yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- 4 (empat) bungkus Rokok Surya isi 16 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Sampoerna isi 12 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Surya isi 16 batang;
- 3 (tiga) bungkus Rokok Surya isi 12 batang;
- 3 (tiga) bungkus Rokok Djisamsoe refill;
- 2 (dua) bungkus Rokok Djisamsoe;
- 2 (dua) bungkus Rokok Gudang Garam Merah isi 12 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Gudang Garam Merah isi 16 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Marlboro Gold;
- 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro Filter black;
- 2 (dua) bungkus Rokok Marlboro merah;
- 1 (satu) bungkus Rokok Lucky Strike;
- 2 (dua) bungkus Comodore Filter
- 2 Karton lakban;
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO bersama INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil 10 pack Surya isi 16 batang; 10 pack Sampoerna isi 16 batang; 10 pack Surya isi 12 batang; 5 pack Marlboro merah; 2 pack Marlboro putih; 1 pack Marlboro hitam; 3 pack Djisamsoe refill; 2 pack Djisamsoe isi 12; 2 pack Gudang Garam Merah; 2 pack Lucky Strike; 2 Karton lakban; dan Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban SAHLAN SILITONGA mengalami kerugian sebesar Rp 17.965.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO bersama INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 pada Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di rumah Korban Sahlan Silitonga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) merusak gembok pintu rumah Korban Sahlan Silitonga dan kemudian masuk ke dalam rumah korban. Kemudiam Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) langsung mengmabil rokok dan lakban dan dikumpulkannya di dalam keranjang, setelah terkumpul, Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) memanggil Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO yang sudah berjaga di sekitar rumah untuk melihat situasi area rumah korban. untuk memanggil becak, setelah Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO memanggil becak, Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) memberikan barang curian tersebut kepada Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO dan Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO mengangkat barang curian tersebut ke dalam becak dan kemudian Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO dan Terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) juga naik dalam becak tersebut.
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama RAHADI PERMONO yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- 4 (empat) bungkus Rokok Surya isi 16 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Sampoerna isi 12 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Surya isi 16 batang;
- 3 (tiga) bungkus Rokok Surya isi 12 batang;
- 3 (tiga) bungkus Rokok Djisamsoe refill;
- 2 (dua) bungkus Rokok Djisamsoe;
- 2 (dua) bungkus Rokok Gudang Garam Merah isi 12 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Gudang Garam Merah isi 16 batang;
- 2 (dua) bungkus Rokok Marlboro Gold;
- 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro Filter black;
- 2 (dua) bungkus Rokok Marlboro merah;
- 1 (satu) bungkus Rokok Lucky Strike;
- 2 (dua) bungkus Comodore Filter
- 2 Karton lakban;
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa PARULIAN SAKTI PERNANDO bersama INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING (dalam berkas terpisah) tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil 10 pack Surya isi 16 batang; 10 pack Sampoerna isi 16 batang; 10 pack Surya isi 12 batang; 5 pack Marlboro merah; 2 pack Marlboro putih; 1 pack Marlboro hitam; 3 pack Djisamsoe refill; 2 pack Djisamsoe isi 12; 2 pack Gudang Garam Merah; 2 pack Lucky Strike; 2 Karton lakban; dan Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban SAHLAN SILITONGA mengalami kerugian sebesar Rp 17.965.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan ke 5 KUHPidana.
|