Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
YUDI PRABOWO SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2037 /L.2.13.3/EOH.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI PRABOWO SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pada Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Oktober 2024 di Klinik Rizky Mutiara yang beralamat di Jl. SM. Raja No. 264, Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pada Pukul 03.00 WIB, Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, NANDA (DPO), dan ARIS (DPO) melintas dari KLINIK RIZKY MUTIARA hendak pulang ke rumah Terdakwa Yudi Rizky Prabowo Siregar yang berada di Jl. SM. Raja Gg. Kenangan Blok C No. 47, Kel. Aek Parombunan Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Kemudian ARIS (DPO) melihat jendela Klinik Rizky Mutiara dalam keadaan terbuka tepatnya di lantai satu. Sehingga ARIS (DPO), Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, dan NANDA (DPO) sepakat untuk melakukan pencurian di klinik tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, NANDA (DPO), dan ARIS (DPO) masuk melalui tembok halaman samping  KLINIK RIZKY MUTIARA dengan cara memanjat tembok, dikarenakan dari depan pagar KLINIK RIZKY MUTIARA dalam keadaan digembok dan terkunci.
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, NANDA (DPO), dan ARIS (DPO) masuk ke dalam halaman Klinik Rizky Mutiara, ARIS (DPO) menaiki sebuah meja yang berada diluar poli gigi dan selanjutnya ARIS (DPO) masuk ke dalam rumah tersebut melalui lubang angin pintu depan rumah.
  • Bahwa Setelah ARIS (DPO) masuk ke dalam rumah tersebut (KLINIK RIZKY MUTIARA), ARIS (DPO) membukakan pintu depan rumah lantai satu, sehingga Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR dan NANDA (DPO) masuk melalui pintu tersebut. Saat masuk, Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, NANDA (DPO), dan ARIS (DPO) melihat ada dua orang perempuan yang tertidur di ruang tamu.
  • Selanjutnya Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR dan NANDA (DPO) masuk ke arah dapur dan mengambil dua buah tabung gas masing-masing ukuran 3 kg dan 15 kg, dimana tabung gas tersebut pada saat itu dalam keadaan terpasang, sehingga Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR dan NANDA (DPO) membukan selang gas tersebut. Setelah mengambil tabung gas tersebut, Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR dan NANDA (DPO meletakkan tabung gas tersebut di lantai dan sambil melihat konidisi sekitar.
  • Kemudian ARIS (DPO) mengambil sebuah handphone merk Oppo A52 warna biru putih, dan Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR melihat ARIS (DPO) naik ke lantai dua dengan menutupi wajahnya menggunakan penutup wajah kain  dan tiba-tiba saja pemilik rumah menjerit ”Pencuri pencuri pencuri” yang mana Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, NANDA (DPO), dan ARIS (DPO) pun melarikan diri. Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, dan NANDA (DPO) kabur melalui phintu depan rumah lantai satu, sedangkan ARIS (DPO) melarikan diri melalui lantai dua. Ketika Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR, NANDA (DPO), dan ARIS (DPO) melarikan diri, mereka berpencar dimana Terdakwa YUDI PRABOWO SIREGAR langsung diamankan warga di sekitar Jl. Bangau dan langsung dibawa ke Polsek Sibolga Selatan. Terdakwa tidak mengetahui keberadaan NANDA (DPO) dan ARIS (DPO)
  • Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama ABDUL RAHEM yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
  • 1 (Satu) tabung gas ukuran 15 kg;
  • 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg
  • 01 (satu) unit handphone merk Oppo A52 warna biru putih.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban ABDUL RAHEM mengalami kerugian sebesar             Rp 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, dan ke 5 KUHPidana.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya