Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa nama-nama milik Pemohon;
•EDI RIANTO SILITONGA, yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1201021708770002, Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1201-KW-15052019-0011 EDI RIANTO SILITONGA dengan REMSIANI SIMATUPANG yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 02 September 2019, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201020510070030 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 10 April 2023, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-17042023-0025 atas nama RIANTO SILITONGA yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 17 April 2023, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun dengan Nomor Ijazah : M-SMK/13-3/1064840 atas nama ALPON SILITONGA yang dikeluarkan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta HKBP Sibolga tertanggal 4 Juni 2021;
•EDI SILITONGA, yang tertera dalam Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor Ijazah : DN-07/D-SD/K13/0189644 atas nama BANDUT SILITONGA yang dikeluarkan Sekolah Sekolah Dasar Negeri 158465 Pargaringan 3 tertanggal 16 Juni 2021, dan;
•EDI RIWANTO SILITONGA, yang tertera dalam Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor Ijazah : DN-Dd/06 3754090 atas nama RIANTO SILITONGA yang dikeluarkan Sekolah Sekolah Dasar Negeri 158465 Pargaringan 3 tertanggal 04 Juni 2018;
Adalah Orang yang Sama yaitu Pemohon;
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|