Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Sbg 1.JEFERSON HUTAGAOL, S.H., M.H.
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
1.ITOLONI NDURU
2.FAMARESO NDURU
3.YAFAOLI HALAWA
4.HASANAHA NDURU
5.MEIDAMAN NDURU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-403/L.2.13.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEFERSON HUTAGAOL, S.H., M.H.
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITOLONI NDURU[Penahanan]
2FAMARESO NDURU[Penahanan]
3YAFAOLI HALAWA[Penahanan]
4HASANAHA NDURU[Penahanan]
5MEIDAMAN NDURU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I. Itoloni Nduru, Terdakwa II. Famareso Nduru, Terdakwa III. Yafaoli Halawa, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru dan Terdakwa V. Mei Daman Nduru pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat di Dusun IV, Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah milik Terdakwa II. Famareso Nduru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Dermawa Giawa yang bersama dengan saksi Rorogo Giawa dan saksi Fomahasa Giawa datang kerumah Terdakwa II. Famareso Nduru selaku Kepala Dusun IV Desa Masundung, Kabupaten Tapanuli yang berada di Dusun IV, Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri musyawarah warga atas laporan saksi Sari Murni Wati Nduru terhadap dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh saksi Dermawa Giawa yang dihadiri oleh Terdakwa II. Famareso Nduru, Terdakwa I. Itoloni Nduru, Terdakwa III. Yafaoli Halawa, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru, Terdakwa V. Mei Daman Nduru, saksi Basmen Halawa alias Ama Sumu dan saksi Sari Murni Wati Nduru serta beberapa warga Dusun IV Desa Masudung, Kabupaten Tapanuli Tengah lainnya.

Setelah itu Terdakwa II. Famareso Nduru yang memimpin rapat musyawarah tersebut bertanya kepada saksi Sari Murni Wati Nduru dengan mengatakan “ada kejadian apa kepada mu, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2023” lalu saksi Sari Murni Wati Nduru menjawab dengan mengatakan “bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 pada saat saya pulang sekolah dengan berjalan kaki tepatnya di depan rumah DERMAWA GIAWA, tangan saya dipegang oleh DERMAWA GIAWA sambil mengancam dengan menggunakan parang kepada saya” lalu Terdakwa II. Famareso Nduru menanyakan keterangan tersebut kepada saksi Dermawa Giawa dengan mengatakan “apakah benar kamu ada memegang tangan SARI MURNI WATI NDURU sambil mengancam SARI MURNI WATI NDURU dengan menggunakan sebilah parang?” lalu saksi Dermawa Giawa menerangkan keterangan tersebut tidak benar kemudian Terdakwa I. Itoloni Nduru menjadi emosi lalu berdiri mendatangi meja saksi Dermawa Giawa dan memegang kerah leher baju saksi Dermawa Giawa dengan menggunakan tangan sebelah kirinya hingga saksi Dermawa Giawa terjatuh lalu memukul dada saksi Dermawa Giawa dengan menggunakan tangan kanan bersamaan dengan melihat hal tersebut Terdakwa II. Famareso Nduru memukul bagian leher saksi Dermawa Giawa dengan menggunakan tangan kanannya, Terdakwa III. Yafaoli Halawa menendang pinggang bagian belakang saksi Dermawa Giawa menggunakan kaki sebelah kanan, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru memukul bagian leher saksi Dermawa Giawa menggunakan tangan kanan dan menendang bagian pinggang saksi Dermawa Giawa menggunakan kaki sebelah kiri dan Terdakwa V. Mei Daman Nduru memukul rahang bagian kiri saksi Dermawa Giawa menggunakan tangan kanan.

Akibat perbuatan Terdakwa I. Itoloni Nduru, Terdakwa II. Famareso Nduru, Terdakwa III. Yafaoli Halawa, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru dan Terdakwa V. Mei Daman Nduru membuat saksi Dermawa Giawa mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Revertum Dinas Kesehatan Puskesmas Lumut, Kecamatan Sumut, Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : PUSK/VER-2391/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan fisik yang diperiksa oleh dr. Juniar Manurung berupa :

  1. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur di bagian dada kiri atas dengan ukuran panjang luka 2 (dua) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringam tepi luka tidak rata, berbatas tegas, perdarahan aktif dan dasar luka berwarna merah muda.
  2. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur dibagian lengan kanan atas dengan ukuran panjang luka 1 (satu) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka tidak rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  3. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur dibagian lengan bawah siku kanan atas dengan ukuran panjang luka 10 (sepuluh) sentimeter, lebar luka 2 (dua) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka tidak rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  4. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur di siku kiri dengan ukuran panjang luka 1 (satu) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  5. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur di bagian kaki kanan dengan ukuran panjang luka 10 (sepuluh) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  6. Luka tertutup berupa luka luka memar berbentuk tidak teratur dibagian kaki kiri dengan ukuran panjang luka 10 (sepuluh) sentimeter, lebar luka 2 (dua) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kebiruan. 

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa I. Itoloni Nduru, Terdakwa II. Famareso Nduru, Terdakwa III. Yafaoli Halawa, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru dan Terdakwa V. Mei Daman Nduru pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat di Dusun IV, Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah milik Terdakwa II. Famareso Nduru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Dermawa Giawa yang bersama dengan saksi Rorogo Giawa dan saksi Fomahasa Giawa datang kerumah Terdakwa II. Famareso Nduru selaku Kepala Dusun IV Desa Masundung, Kabupaten Tapanuli yang berada di Dusun IV, Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri musyawarah warga atas laporan saksi Sari Murni Wati Nduru terhadap dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh saksi Dermawa Giawa yang dihadiri oleh Terdakwa II. Famareso Nduru, Terdakwa I. Itoloni Nduru, Terdakwa III. Yafaoli Halawa, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru, Terdakwa V. Mei Daman Nduru, saksi Basmen Halawa alias Ama Sumu dan saksi Sari Murni Wati Nduru serta beberapa warga Dusun IV Desa Masudung, Kabupaten Tapanuli Tengah lainnya.

Setelah itu Terdakwa II. Famareso Nduru yang memimpin rapat musyawarah tersebut bertanya kepada saksi Sari Murni Wati Nduru dengan mengatakan “ada kejadian apa kepada mu, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2023” lalu saksi Sari Murni Wati Nduru menjawab dengan mengatakan “bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 pada saat saya pulang sekolah dengan berjalan kaki tepatnya di depan rumah DERMAWA GIAWA, tangan saya dipegang oleh DERMAWA GIAWA sambil mengancam dengan menggunakan parang kepada saya” lalu Terdakwa II. Famareso Nduru menanyakan keterangan tersebut kepada saksi Dermawa Giawa dengan mengatakan “apakah benar kamu ada memegang tangan SARI MURNI WATI NDURU sambil mengancam SARI MURNI WATI NDURU dengan menggunakan sebilah parang?” lalu saksi Dermawa Giawa menerangkan keterangan tersebut tidak benar kemudian Terdakwa I. Itoloni Nduru menjadi emosi lalu berdiri mendatangi meja saksi Dermawa Giawa dan memegang kerah leher baju saksi Dermawa Giawa dengan menggunakan tangan sebelah kirinya hingga saksi Dermawa Giawa terjatuh lalu memukul dada saksi Dermawa Giawa dengan menggunakan tangan kanan bersamaan dengan melihat hal tersebut Terdakwa II. Famareso Nduru memukul bagian leher saksi Dermawa Giawa dengan menggunakan tangan kanannya, Terdakwa III. Yafaoli Halawa menendang pinggang bagian belakang saksi Dermawa Giawa menggunakan kaki sebelah kanan, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru memukul bagian leher saksi Dermawa Giawa menggunakan tangan kanan dan menendang bagian pinggang saksi Dermawa Giawa menggunakan kaki sebelah kiri dan Terdakwa V. Mei Daman Nduru memukul rahang bagian kiri saksi Dermawa Giawa menggunakan tangan kanan.

Akibat perbuatan Terdakwa I. Itoloni Nduru, Terdakwa II. Famareso Nduru, Terdakwa III. Yafaoli Halawa, Terdakwa IV. Hasanaha Nduru dan Terdakwa V. Mei Daman Nduru membuat saksi Dermawa Giawa mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Revertum Dinas Kesehatan Puskesmas Lumut, Kecamatan Sumut, Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : PUSK/VER-2391/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan fisik yang diperiksa oleh dr. Juniar Manurung berupa :

  1. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur di bagian dada kiri atas dengan ukuran panjang luka 2 (dua) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringam tepi luka tidak rata, berbatas tegas, perdarahan aktif dan dasar luka berwarna merah muda.
  2. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur dibagian lengan kanan atas dengan ukuran panjang luka 1 (satu) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka tidak rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  3. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur dibagian lengan bawah siku kanan atas dengan ukuran panjang luka 10 (sepuluh) sentimeter, lebar luka 2 (dua) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka tidak rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  4. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur di siku kiri dengan ukuran panjang luka 1 (satu) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  5. Luka tertutup berupa luka lecet berbentuk tidak teratur di bagian kaki kanan dengan ukuran panjang luka 10 (sepuluh) sentimeter, lebar luka 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kecoklatan.
  6. Luka tertutup berupa luka luka memar berbentuk tidak teratur dibagian kaki kiri dengan ukuran panjang luka 10 (sepuluh) sentimeter, lebar luka 2 (dua) sentimeter dan tinggi luka sama dengan kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka rata, berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna kebiruan.

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPindana.

Pihak Dipublikasikan Ya