Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2024/PN Sbg KONEDI TUMANGGOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KONEDI TUMANGGOR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHKONEDI TUMANGGOR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan Nama Ibu Pemohon dan Nama Ibu adik pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201050306240002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 03 Juni 2024, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 202/1990 atas nama KOMEDY TUMANGGOR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 30 Juli 1990, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201CLT1306201118260 atas nama GOLKAR HANAFI TUMANGGOR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Capil dan KB Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 27 Juni 2011, yang sebenarnya nama Pemohon dan Nama Ibu adalah KONEDI TUMANGGOR dan ELISABETH SITUMEANG (Ibu);
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Pemohon dan Nama Ibu Pemohon dan Nama Ibu adik pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201050306240002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 03 Juni 2024, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 202/1990 atas nama KOMEDY TUMANGGOR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 30 Juli 1990, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201CLT1306201118260 atas nama GOLKAR HANAFI TUMANGGOR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Capil dan KB Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 27 Juni 2011, yang sebenarnya nama Pemohon adalah KONEDI TUMANGGOR dan ELISABETH SITUEMANG (Ibu);
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak