Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2025/PN Sbg 1.SALWA NASUTION
2.PARDAMEAN TARIHORAN
3.HASONANGAN TARIHORAN
4.SAPUTRA TARIHORAN
5.INDRA MARITO TARIHORAN
6.PUTRI AYU TARIHORAN
7.FITRI RAHMADANI TARIHORAN
1.SAIPUL ALAMSYAH SIREGAR
2.MANAOR SIREGAR
3.SARMIN GINTING MUNTHE, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALWA NASUTION
2PARDAMEAN TARIHORAN
3HASONANGAN TARIHORAN
4SAPUTRA TARIHORAN
5INDRA MARITO TARIHORAN
6PUTRI AYU TARIHORAN
7FITRI RAHMADANI TARIHORAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELVIN TANI GEA, S.H.SALWA NASUTION
2ELVIN TANI GEA, S.H.PARDAMEAN TARIHORAN
3ELVIN TANI GEA, S.H.HASONANGAN TARIHORAN
4ELVIN TANI GEA, S.H.SAPUTRA TARIHORAN
5ELVIN TANI GEA, S.H.INDRA MARITO TARIHORAN
6ELVIN TANI GEA, S.H.PUTRI AYU TARIHORAN
7ELVIN TANI GEA, S.H.FITRI RAHMADANI TARIHORAN
Tergugat
NoNama
1SAIPUL ALAMSYAH SIREGAR
2MANAOR SIREGAR
3SARMIN GINTING MUNTHE, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN/ATR) KANTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KCP UNIT PINANGSORI
3BANK DANAMON KOTA SIBOLGA
4KEPALA DESA GUNUNG MARIJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa objek perkara adalah harta bersama antara Penggugat I dan Alm. Sopian Tarihoran;
3. Menyatakan bahwa Alm. Sopian Tarihoran telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2007;
4. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Sopian Tarihoran;
5. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Perkara dan Para Penggugat berhak mewarisi harta peninggalan Alm. Sopian Tarihoran berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan ukuran panjang ± 24 Meter dan Lebar ± 23 Meter dengan Luas ± 552 M2 (lima ratus lima puluh dua meter persegi) sejak tahun 2004, yang terletak di Jl. Sibolga – Padangsidempuan, Dusun III Aek Tolong Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan batas-batas semula sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatas dengan Tamrin Hutabarat/ Siti Rohana Pasaribu;
? Sebelah Timur berbatas dengan Tanggul Sawah;
? Sebelah Selatan berbatas dengan Sakti Nadeak;
? Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Sibolga - Padangsidempuan;
Bahwa seiring berjalannya waktu, tanah tersebut saat ini memiliki batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah Utara berbatas dengan Gang dan Siti Rohana Pasaribu;
? Sebelah Timur berbatas dengan Siti Rohana Pasaribu;
? Sebelah Selatan berbatas dengan Sakti Nadeak;
? Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Sibolga - Padangsidempuan;
6. Menyatakan Sah Surat Jual Beli tertanggal 13 Oktober 2004 antara Alm. Sopian Tarihoran (suami/ayah Para Penggugat) dari Achiruddin Sarumpaet yang dilakukan dihadapan saksi-saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Gunung Marijo;
7. Menyatakan Sah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 148/SKT/GM/VI/2015 an. Salwa Nasution yang diterbitkan oleh Kepala Desa Gunung Marijo;
8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hak atas tanah Objek Perkara; 
9. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menggunakan Surat Ganti Rugi dengan tipu muslihat, mengurus sertifikat, serta menjual objek perkara kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
10. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membeli objek perkara dari Tergugat I yang bukan pemilik sah adalah perbuatan melawan hukum dan dilakukan dengan itikad buruk (bad faith);
11. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Surat Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2016 yang dibuat tidak sesuai tata cara akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan tidak sesuai dengan prosedur yang benar adalah perbuatan melawan hukum;
12. Menyatakan Surat Ganti Rugi tertanggal 11 Maret 2016 yang dibuat tidak sesuai tata cara akta otentik dan prosedur yang benar oleh Tergugat III adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
13. Menyatakan Turut Tergugat I (BPN/ATR Kantah Tapanuli Tengah) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 92 Tahun 2016 tanpa dasar yang sah dan tanpa verifikasi penguasaan fisik;
14. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 92 Tahun 2016 atas nama Saipul Alamsyah Siregar (Tergugat I) tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
15. Menyatakan Akta Jual Beli No. 472/2018 tertanggal 27 November 2018 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Omica, S.H.,M.Kn. tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
16. Memerintahkan Para Tergugat atau setiap orang yang berupaya mendapatkan hak dari padanya untuk tidak lagi menimbulkan gangguan-gangguan dan melepaskan objek perkara kepada Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga bila perlu dapat menggunakan bantuan kekuatan negara (Kepolisian Republik Indonesia) apabila hal itu tidak dilaksanakan dengan sukarela
17. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (BPN/ATR Kantah Tapanuli Tengah) untuk mencabut, membatalkan, dan/atau menghapus Sertifikat Hak Milik No. 92 Tahun 2016 beserta seluruh data administrasi terkait objek perkara dari buku tanah;
18. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri;
19. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri;
20. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela;
21. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
22. Menghukum Para Tergugat membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini di semua tingkat peradilan.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak