Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. RISWAN EFENDI SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2715/L.2.13.3/EOH.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN EFENDI SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RISWAN EFENDI SIREGAR pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Tahun 2025 bertempat di Kelurahan mangga dua Kecamatan pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di warung kak Bob milik saksi korban atas nama Sahala Simanungkalit atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atauuntuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

----- bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa bersama dengan Firdaus Siregar (Belum tertangkap) dan 1 (satu) orang lagi yg tidak diketahui identitasnya mendatangi warung kak Bob milik saksi korban Sahala Simanungkalit, kemudian dilakukan pengrusakan terhadap gembok yang terpasang di engsel pintu warung depan dan selanjutnya masuk melalui pintu depan warung dimaksud, selanjutnya setelah berada di dalam warung tersebut, terdakwa bersama teman-temannya mengambil benda-benda berupa instalasi kabel listrik yang terdiri dari :

  • Kabel instalasi listrik berwarna biru dengan panjang 11 meter;
  • Kabel instalasi listrik berwarna hitam dengan panjang 20,5 meter;
  • Kabel instalasi listrik berwarna merah dengan panjang 31 meter;
  • 3 (Tiga) buah Miniature Circuit Breaker (MCB) merk Hannochs berwarna putih;
  • 3 (tiga) buah saklar stop kontak berwarna putih;
  • 1 (Satu) buah lampu candle Led 5 watt;
  • 1 (Satu) buah gembok merk Fave Extra Aman berwarna Silver;
  • 3 (Tiga) buah elbow berwarna putih;
  • 4 (Empat) buah pipa lilstrik berwarna kuning;

Yang keseluruhannya telah terpasang dengan baik pada warung milik saksi korban

 

Bahwa perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut adalah tanpa seijin dari saksi korban  dan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.324.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya