Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HAMID AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2284/L.2.13.3/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMID AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Hamid Amin pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pargadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Pada hari senin tanggal 08 juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari BONE (DPO) di Jalan Gambolo Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan sekira 20 (dua puluh) meter dari lokasi tersebut, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Gambolo Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari tangan kiri terdakwa dan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dari kantong celana sebelah kanan terdakwa. Bahwa berat kotor 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 72/SP.100056/V/2024 tanggal 09 Juli 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB:5788/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hamid Aminadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Hamid Amin pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pargadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Desa Pargadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Hamid Amin, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat menemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Vivo Y21 bewrna biru denagn IMEI 1 86737069774514 dan IMEI 2 867357069774509 dengan nomor kontak person 085372728538 dari kantong celana terdakwa sebelah kiri, 1 buah buah dompet bercorak bunga yang berisi 6 plastik klip yang totalnya berisi 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang didalam lemari rumah terdakwa. Bahwa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa. Bahwa berat kotor 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 91/SP.100056/IX/2024 tanggal 21 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 3,74 (tiga koma tujuh puluh empat) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB:5788/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hamid Aminadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

                                 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya