Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
RIKKI TULAJO SIRINGORINGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/L.2.13.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI TULAJO SIRINGORINGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RIKKI TULAJO SIRINGORINGO pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Aek Gapuk, Desa Bondar Sihudon II, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Rikki Tulajo Siringoringo yang sedang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang melalui situs judi online EVOS TOTO di sebuah warung yang berada di Jalan Aek Gapuk, Desa Bondar Sihudon II, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Tapanuli Tengah ditangkap oleh petugas kepolisian bernama saksi Munawar Ivana dan saksi Feri Situmorang yang melakukan peyelidikan dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 350471516581609 dan IMEI 2 : 352914556581606 dari tangan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari saku celana Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Barus untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menerima nomor tebak-tebakan dengan mempertaruhkan uang dalam perkara ini sebesar Rp. 676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari para pemasang yang datang kepada Terdakwa kemudian langsung memasukkan nomor tebak-tebakan para pemasang tersebut ke akun situs judi online EVOS TOTO milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 350471516581609 dan IMEI 2 : 352914556581606.

Bahwa Terdakwa melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut untuk menambah mata pencaharian Terdakwa untuk mendapatkan uang sehari-harinya.

Bahwa system permainan tersebut Terdakwa lakukan melalui situs judi online bernama EVOS TOTO menggunakan uang berupa saldo di akun EVOS TOTO milik Terdakwa bernama LAJO yang saat ini berjumlah Rp. 431.581,- (empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) yang saldo tersebut Terdakwa isi melalui form DEPOSIT disitus EVOS TOTO dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening BRI dengan nomor : 782-601-**** atas nama MOKO WOLTERSUTRISNO SIRINGORINGO ke rekening BRI milik EVOS TOTO dengan nomor : 0424-0100-1848-566 atas nama ADELINE VANIA SIMANJUNTAK kemudian apabila nomor tebakan ada yang berhasil ditebak maka EVOS TOTO akan menambah jumlah saldo akun EVOS TOTO Terdakwa yang kemudian saldo tersebut Terdakwa ubah menjadi uang untuk Terdakwa berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak dengan cara melalui form WITHDRAW yang EVOS TOTO kirimkan ke rekening BRI nomor : 782-601-**** atas nama MOKO WOLTERSUTRISNO SIRINGORINGO.

Bahwa Terdakwa menerangkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa mainkan di EVOS TOTO tersebut menawarkan potongan 29 % (dua puluh sembilan persen) setiap pembelian nomor tebak-tebakan dengan mempertaruhkan uang yang merupakan keuntungan dari para pemain yang memiliki akun di EVOS TOTO yang dalam perkara ini Terdakwa yang menerima dan memasang nomor tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang dari para pemasang ke situs EVOS TOTO minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapat keuntungan sebesar Rp. 290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah) tiap 1 (satu) nomor nya dengan membayar ke situs EVOS TOTO sebesar Rp. 710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah).

Bahwa EVOS TOTO menawarkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa tawarkan kembali kepada orang lain adalah jenis SYDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib.

Bahwa hadiah diberikan oleh situs EVOS TOTO dengan mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang berhasil menebak 2 angka sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 3 angka sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 4 angka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dalam hal ini Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang kepada orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RIKKI TULAJO SIRINGORINGO pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Aek Gapuk, Desa Bondar Sihudon II, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Rikki Tulajo Siringoringo yang sedang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang melalui situs judi online EVOS TOTO di sebuah warung yang berada di Jalan Aek Gapuk, Desa Bondar Sihudon II, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Tapanuli Tengah ditangkap oleh petugas kepolisian bernama saksi Munawar Ivana dan saksi Feri Situmorang yang melakukan peyelidikan dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 350471516581609 dan IMEI 2 : 352914556581606 dari tangan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari saku celana Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Barus untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menerima nomor tebak-tebakan dengan mempertaruhkan uang dalam perkara ini sebesar Rp. 676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari para pemasang yang datang kepada Terdakwa kemudian langsung memasukkan nomor tebak-tebakan para pemasang tersebut ke akun situs judi online EVOS TOTO milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 350471516581609 dan IMEI 2 : 352914556581606.

Bahwa system permainan tersebut Terdakwa lakukan melalui situs judi online bernama EVOS TOTO menggunakan uang berupa saldo di akun EVOS TOTO milik Terdakwa bernama LAJO yang saat ini berjumlah Rp. 431.581,- (empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) yang saldo tersebut Terdakwa isi melalui form DEPOSIT disitus EVOS TOTO dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening BRI dengan nomor : 782-601-**** atas nama MOKO WOLTERSUTRISNO SIRINGORINGO ke rekening BRI milik EVOS TOTO dengan nomor : 0424-0100-1848-566 atas nama ADELINE VANIA SIMANJUNTAK kemudian apabila nomor tebakan ada yang berhasil ditebak maka EVOS TOTO akan menambah jumlah saldo akun EVOS TOTO Terdakwa yang kemudian saldo tersebut Terdakwa ubah menjadi uang untuk Terdakwa berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak dengan cara melalui form WITHDRAW yang EVOS TOTO kirimkan ke rekening BRI nomor : 782-601-**** atas nama MOKO WOLTERSUTRISNO SIRINGORINGO.

Bahwa Terdakwa menerangkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa mainkan di EVOS TOTO tersebut menawarkan potongan 29 % (dua puluh sembilan persen) setiap pembelian nomor tebak-tebakan dengan mempertaruhkan uang yang merupakan keuntungan dari para pemain yang memiliki akun di EVOS TOTO yang dalam perkara ini Terdakwa yang menerima dan memasang nomor tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang dari para pemasang ke situs EVOS TOTO minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapat keuntungan sebesar Rp. 290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah) tiap 1 (satu) nomor nya dengan membayar ke situs EVOS TOTO sebesar Rp. 710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah).

Bahwa EVOS TOTO menawarkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa tawarkan kembali kepada orang lain adalah jenis SYDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib.

Bahwa hadiah diberikan oleh situs EVOS TOTO dengan mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang berhasil menebak 2 angka sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 3 angka sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 4 angka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dalam hal ini Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang atau dengan sengaja turut serta dalam permainan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara pada permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya