Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa Hertianus Simamora pada hari Senin tanggal tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun III Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa sedang melakukan perjudian online melalui aplikasi GOL TOGEL yang telah diinstal oleh terdakwa dalam 1 (Satu) unit hp merk Vivo Y21 warna Silver miliknya, kemudian terdakwa menawarkan perjudian online tersebut kepada masyarakat dengan cara menerima uang pembelian togel yaitu jenis Macau, Sidney, Singapore dan Hongkong yang selanjutnya uang pembelian tersebut akan dipositkan oleh terdakwa kepada akunnya dan kemudian melakukan pembelian sesuai dengan nomor pesanan pembeli;
- Bahwa adapun pembelian tersebut dilakukan dengan cara membeli angka pasangan 2 angka x Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan apabila menang maka terdakwa akan memberikan hadiah sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya akan menjadi keuntungan terdakwa, untuk pembelian 3 angka x Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapat hadiah seebsar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan memberikan hadiah kepada pemenangnya sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan menjadi keuntungan terdakwa dan terhadap pembelian 4 angka x Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan terdakwa akan memberikan hadiah kemenangan kepada pembelinya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebagai keuntungan terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai mata pencarian, dan perbuatannya tersebut secara tanpa ijin;
- Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa pun kemudian ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit hp merk Vivo Y21 warna Silver dan uang tunai sebesar Rp. 924.000,- (Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupah)
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa Hertianus Simamora pada hari Senin tanggal tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun III Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa sedang melakukan perjudian online melalui aplikasi GOL TOGEL yang telah diinstal oleh terdakwa dalam 1 (Satu) unit hp merk Vivo Y21 warna Silver miliknya, kemudian terdakwa menawarkan perjudian online tersebut kepada masyarakat dengan cara menerima uang pembelian togel yaitu jenis Macau, Sidney, Singapore dan Hongkong yang selanjutnya uang pembelian tersebut akan dipositkan oleh terdakwa kepada akunnya dan kemudian melakukan pembelian sesuai dengan nomor pesanan pembeli;
- Bahwa adapun pembelian tersebut dilakukan dengan cara membeli angka pasangan 2 angka x Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan apabila menang maka terdakwa akan memberikan hadiah sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya akan menjadi keuntungan terdakwa, untuk pembelian 3 angka x Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapat hadiah seebsar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan memberikan hadiah kepada pemenangnya sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan menjadi keuntungan terdakwa dan terhadap pembelian 4 angka x Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan terdakwa akan memberikan hadiah kemenangan kepada pembelinya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebagai keuntungan terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai mata pencarian, dan perbuatannya tersebut secara tanpa ijin;
- Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa pun kemudian ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit hp merk Vivo Y21 warna Silver dan uang tunai sebesar Rp. 924.000,- (Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupah)
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
|