| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
 3.Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
 4.Menghukum  Tergugat untuk untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- + Rp.50.000.000,- = 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
 5.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
 Atau   apabila   Pengadilan   berpendapat   lain   mohon   putusan   yang seadil-adilnya.
   |