INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 165/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | CANDRA EFENDI NASUTION | 1.MUHARRIM SIBUEA 2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk MEDAN c.q. BANK BNI CABANG SIBOLGA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDEMPUAN 4.RUSLAN JAMBAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sewa Menyewa | ||||||||||
| Nomor Perkara | 165/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan (Candra Efendi Nasution) adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki hak sewa atas objek sengketa berdasarkan perjanjian sewa tertanggal 02 Oktober 2023 yang berlaku sampai tahun 2028;
3. Menyatakan pelaksanaan aanmanning yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sibolga terhadap objek tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pelawan;
4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 97/02.04.2025-01 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Pelawan sepanjang hak sewa Pelawan berdasarkan perjanjian tertanggal 02 Oktober 2023;
5. Menyatakan bahwa tindakan eksekusi pengosongan terhadap Pelawan merupakan pelanggaran terhadap asas perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik dan oleh karenanya harus dikesampingkan;
6. Menetapkan agar eksekusi pengosongan ditunda sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan bahwa Terlawan I selaku pemenang lelang wajib menghormati hak sewa Pelawan sampai masa sewa berakhir;
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilian (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
